Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Angka Perceraian Kian Tinggi, Mengapa bisa Terjadi ?

Minggu, 01 Oktober 2023


Oleh : Binti Masruroh
 
Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam kementerian Agama Prof Dr Kamaruddin Amin bahwa angka perceraian setiap tahun di Indonesia mengalami peningkatan dan angka pernikahan mengalami penurunan. Kenaikan angka perceraian tergolong fantastis, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus, mengalami peningkatan 15,3 persen dari sebelumnya yaitu 447, 743. kasus. Sementara angka pernikahan turun dari 2 juta menjadi 1.8 juta pernikahan.(khasanah.republika.co.id 21/9/23)
 
 
Ada berbagai sebab yang menjadi pemicu retaknya bangunan keluarga. Sebagaimana dilansir katadata.co.id 28/09/23 pemicu utama terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertentangan atau percekcokan antara suami istri jumlahnya mencapai 284,169 kasus ( 63,41 %), berikutnya karena faktor ekonomi, mencapai 110.939 kasus(24,75%), selanjutnya meninggal salah satu pihak, sebanyak 39.359 kasus (8,78 %), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 4.972 kasus (1,1%), mabuk 1.781 kasus (0,39%), dan lain-lain.

 
Tingginya perceraian menunjukkan rapuhnya pondasi bangunan keluarga dan lemahnya visi keluarga yang hanya berorientasi kepada duniawi semata. Juga lemahnya negara sehingga tak mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak. Hal ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler.
 
Kehidupan yang jauh dari aturan agama menjadikan manusia hanya mencari kebebasan, kenyamanan dan kesenangan. Pernikahan Pun hanya berorientasi pada tujuan dunia yakni mendapatkan kesenangan fisik atau jasadiyah saja. Tanpa didasari tujuan mulia untuk beribadah kepada Allah.
 
Kehidupan sekuler menjadikan generasi tidak mempersiapkan pernikahan dengan ilmu. Yang Ada pernikahan hanya dilakukan atas dorongan naluri seksual, perasaan cinta, ketampanan atau kecantikan, kemapanan, atau telah mencapai umur.

 
Sehingga ketika kehidupan berumah tangga itu ada sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan, merasa tidak memberikan manfaat, maka gampang saja melakukan perceraian. Kehidupan sosial yang liberal dan hedonistic menjadikan suami istri yang imannya lemah mudah jatuh ke laih hati, akhirnya melakukan perselingkuhan, sehingga memicu perselisihan dalam rumah tangga. Ketika ada permasalahan antara suami istri gampang saja melakukan kekerasan (KDRT). Ditambah kehidupan ekonomi yang semakin sulit, sulitnya mencari pekerjaan, menjadikan bangunan keluarga yang pondasinya rapuh gampang sekali roboh.
 
 
Kondisi ini berbeda dengan sistem Islam. Islam menjadikan Aqidah Islam sebagai dasar membangun kehidupan keluarga atau pernikahan. Pernikahan didasari keinginan untuk beribadah kepada Allah, menjalankan sunnah Rasulullah. Islam menjadikan pernikahan sebagai mitsaqon gholidho atau perjanjian agung. Allah SWT berfirman yang artinya “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya Kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami istri. Dan istrimu telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan dari kamu) (TQS. An Nisa’: 20)
 
Sistem pendidikan Islam akan mencetak generasi yang memiliki keimanan yang kuat. Generasi yang berkepribadian Islam. Generasi yang memahami bahwa pernikahan merupakan perjanjian agung sehingga harus benar-benar dipersiapkan ilmunya. Mereka memahami bahwa pernikahan memiliki tujuan mulia sebagai sarana agan manusia tetap dalam kesucian, kemulian dan untuk mewujudkan jalinan cinta kasih, menghindari perbuatan dosa, melanjutkan keturunan, terciptanya ketentraman hati atau sakiman, dan menggapai mardhotillah.

 
Islam menjadikan kehidupan suami Istri adalah kehidupan persahabatan, saling melengkapi dan tolong menolong. Namun demikian masing-masing suami istri mengetahui dan memahami perannya dalam rumah tangga. Mereka melaksanakan perannya semat-mata untuk meraih ridho Allah SWT. Ketaatan istri kepada suami, kasih sayang suami terhadap istri semata-mata didasari tanggung jawab kepada Allah. Dari sana terwujuh kehidupan yang Sakinah mawadah wa Rahmah. 
 
Suami Istri akan menjaga supaya pernikahannya tetap utuh. Menjaga dari hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perselisihan maupun perceraian. Apabila ada permasalah suami istri maka akan diselesaikan sesuai petunjuk hukum syariah.

 
Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin setiap laki-kali memiliki pekerjaan, sehingga setiap laki-laki yang telah menikah memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya. Negara juga menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan. Sehingga terbentuk masyarakat yang suci dan mulia jauh dari perselingkuhan, perzinaan dan kemaksiatan lainnya.
 
Dengan menerapkan syari’at Islam secara kaffah maka akan terbentuk keluarga-keluarga yang bahagia, mulia dan sejahtera. Keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah tudah hanya angan-angan saja tetapi akan terwujud nyata. Wallahu a’lam bi showab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com
Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar