Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pupuk Langka Petani Semakin Merana

Selasa, 12 September 2023


Oleh: Tri S, S.Si


Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menyoroti perbedaan angka e-alokasi dan realisasi kontrak dalam pupuk subsidi imbas adanya laporan langkanya pupuk subsidi di daerah. Menurut data yang diperoleh Sudin, pupuk subsidi yang dialokasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tercatat sebesar 7,85 juta ton, sedangkan dalam realisasi kontrak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) antara Kementan dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) hanya 6,68 juta ton. “Saya punya data. Berdasarkan e-alokasi 2023 sebesar 7,85 juta ton sementara berdasarkan anggaran kontrak DIPA antara Pupuk Indonesia dengan Kementan jumlahnya cuma 6,68 juta ton. Mana yang benar?” tanya Sudin dalam Raker dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Merespons pertanyaan tersebut, Direktur Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menuturkan bahwa awalnya Kementan mengalokasikan sebesar 7,85 juta ton pupuk subsidi untuk seluruh kabupaten/kota. Namun, karena anggaran untuk pupuk yang dimiliki hanya sekitar Rp 25 triliun, maka angka yang ada di kontrak berbeda, yakni 6,68 juta ton.  “Karena kondisi anggaran kita yang Rp 25 triliun itu, mampunya segitu dengan harga HPP pupuk kita,” jelas Ali. Adapun, permohonan tambahan anggaran sudah dikirimkan guna memenuhi kontrak yang telah dilakukan dengan Pupuk Indonesia. Adapun, nasib selisih sekitar 1,17 juta ton pupuk subsidi dipertanyakan oleh Sudin. “Mau diapakan? Akan di pending, dijual non-subsidi, atau apa? Jangan digantung masalah ini karena ini harus jelas, sampai kapan ini akan diubah atau dijadikan pupuk non-subsidi?” ujarnya. Menjawab hal tersebut, Ali mengaku sedang membahas masalah tersebut bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu. Pasalnya, kurangnya anggaran pupuk terjadi lantaran Harga Pokok Penjualan (HPP) yang digunakan untuk menghitung anggaran 2023 masih menggunakan HPP dua tahun sebelumnya, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menemukan selisih harga. “Sehingga dengan anggaran Rp 25 triliun dan dengan menggunakan harga audit BPK 2022, ada selisih uang terhadap kemampuan membeli pupuk kita itu,” tuturnya. (bisnis.com, 30/08/2023).


Dari tahun ke tahun kurangnya pupuk subsidi masih menjadi permasalahan tersendiri bagi petani. Sulitnya pupuk yang didapat oleh petani menjadikan produksi terganggu. Pupuk sangat diperlukan di masa pemeliharaan tanaman. Yang berguna untuk membantu pertumbuhan dan juga untuk pembentukan buah. Jika pada masa ini pupuk tidak diberikan,atau diberikan dengan dosis yang tidak sesuai maka akan mempengaruhi hasil pertanian. Yaitu hasil panen tidak maksimal. Dengan demikian wajar jika hasil petani tidak mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Sehingga dengan mudahnya kebijakan impor diambil dengan dalih bahwa produk dalam negeri tidak maksimal.


Ketersediaan pupuk subsidi dengan harga yang terjangkau sulit didapatkan. Sementara jika petani harus pindah ke pupuk nonsubsidi jelas memberatkan karena mahalnya harga. Inilah dilema yang dihadapi oleh petani. Semakin menambah deretan panjang penderitaan yang mereka alami. Seharusnya sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk mencarikan solusi atas persoalan ini. Pemerintah harus mengambil langkah yang bertujuan untuk kepentingan petani. Bukan kepentingan pihak tertentu. Faktanya petani senantiasa buntung. Lagi-lagi produsen pupuk lah yang mendulang keuntungan. 


Bagaimana tidak jika pupuk subsidi di masyarakat langka, maka mau tidak mau petani harus berpindah ke pupuk nonsubsidi dengan konsekuensi harga yang mahal. Sementara saat panen tiba, harga hasil panen justru turun. Persoalan tata kelola dan ujjuga kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi masih belum sepadan jika dibandingkan dengan kebutuhan petani. Sehingga kelangkaan pupuk pasti akan terjadi.


Mencoloknya harga pupuk nonsubsidi dengan harga pupuk subsidi pemicu para mafia pupuk berperan mengambil keuntungan dari subsidi pupuk untuk kebutuhan pribadi. Abainya peran negara dalam pemenuhan kebutuhan rakyat (petani) membuktikan buruknya tata kelola dalam sistem kapitalisme. Standar manfaat yang menonjol menjadikan para penguasa dalam sistem ini lupa bahwa rakyat adalah bagian dari tanggung jawabnya.


Berbeda jauh dengan negeri yang di dalamnya menerapkan sistem Islam. Penguasanya bertanggung jawab penuh untuk kemaslahatan umat. Yaitu memenuhi kebutuhan pokok dan menjamin kebutuhan publik rakyat. Negara berkewajiban untuk menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif sehingga rakyat mampu memenuhi kebutuhan pokok dan mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya.


Dalam aktivitas pertanian negara punya strategi kebijakan agar aktivitas ini berjalan lancar. Negara melakukan berbagai cara untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Seperti program intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Negara bertanggung jawab menyediakan kebutuhan petani seperti benih, pupuk, bibit dan obat-obatan. Penggunaan alat-alat atau mesin pertanian yang modern dan canggih. 


Negara juga memiliki keharusan untuk memberikan modal dalam bentuk hibah kepada petani yang tidak mempunyai kemampuan untuk membeli peralatan mesin pertanian. Negara juga berwenang melakukan pengawasan terhadap distribusi barang, baik pupuk, benih, obat-obatan yang dibutuhkan petani. Hal ini guna menekan terjadi penyelewengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana tujuan mereka hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Negara juga mengupayakan agar petani mampu bekerja dengan memanfaatkan tanah-tanah yang terlantar.


Dalam Islam tanah yang terlantar selama tiga tahun berturut turut maka akan diambil alih oleh negara untuk diserahkan kepada rakyat yang mampu untuk memanfaatkannya. Dengan demikian produktivitas dalam negeri terpacu karena tidak ada lahan yang nganggur atau kosong karena tidak ditanami. Jadi tidak ada alasan adanya kekurangan pangan di dalam negeri. Sebab antara rakyat dan penguasa bekerjasama untuk meningkatkan produktivitas. Sehingga negara mampu mewujudkan ketahanan pangan. Kekuasaan dalam Islam pada hakikatnya adalah sebuah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT. Oleh karena itu para penguasa akan senantiasa berhati-hati dalam menjalankan amanahnya.


Tidak mudah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban" (HR. Bukhari & Muslim).

Waalahu a'lam bishawab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar