Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pinjol, Nikmatnya Sesaat Ruginya Dunia Akhirat

Rabu, 02 Agustus 2023



Oleh: Fatimah Abdul (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini kehidupan semakin hari semakin sempit. Terutama masalah ekonomi dimana harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Belum lagi biaya rumah sakit yang sangat tinggi juga biaya pendidikan yang tak bisa diremehkan terutama biaya untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi. Bagi orang yang mempunyai kekayaan ataupun orang yang memiliki privilege tentu hal ini tidak menjadi masalah. Namun faktanya jumlah rakyat miskin ini sangatlah banyak, terlebih pasca pandemi  yang membuat ekonomi semakin amburadul.

Kondisi ekonomi yang amburadul ini jelas mempersulit masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga solusi instan sangat diperlukan sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah. Salah satu jalan tersebut adalah berhutang. Meminjam uang dengan persyaratan yang sangat mudah untuk saat ini adalah pinjol alias pinjaman online. Pinjol menawarkan berbagai kemudahan diantaranya proses peminjaman uang yang relatif cepat, pinjaman tanpa agunan kredit dan dana bisa cair dalam kurun waktu 24 jam.

Adapun persyaratan pinjol ini berdasarkan kreditpintar.com diantaranya memiliki handphone yang telah terinstal aplikasi yang dibutuhkan, melakukan pendaftaran dan verifikasi akun, mengisi formulir pengajuan dengan menyertakan dokumen pelengkap atau ktp serta foto selfi. Setelah mengisi formulir tersebut peminjam sudah bisa mendapatkan nominal yang diinginkan, waktu yang dibutuhkan untuk pencairan dana pinjaman kurang lebih sekitar 24 jam.

Menurut cnnindonesia.com bunga maksimal yang ditetapkan oleh AFPI terhadap pinjol adalah 0,4% perhari. Bunga pinjaman tersebut adalah untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dalam jangka waktu pendek yaitu 30 hari. Sementara itu untuk jenis pinjaman produktif bunga mencapai 12-24% per-tahun.

Kemudahan meminjam uang inilah yang menjadi alasan masyarakat lebih memilih pinjol daripada meminjam uang pada bank secara konvensional. Pinjol dianggap sebagai solusi jitu dalam menyelesaikan masalah keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun. Tumbuh sebesar 28,11% year on year.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan (kabarbisnis.com, 10/107/2023)

Pada dasarnya masyarakat meminjam uang secara online untuk modal UMKM, biaya kesehatan dan pendidikan. Namun, tak sedikit yang mengunakan uang hasil hutang pinjol hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bahkan hasrat gaya hidup yang hedonis.
Pinjaman yang tidak produktif berpotensi gagal bayar karena selain tidak menghasilkan pendapatan, bunga yang ditentukan hanya menambah beban pinjaman sehingga sulit untuk terbayarkan. Godaan pinjol sungguh  sangat menggiurkan, masyarakat banyak yang terjerat pinjaman berbasis online ini tanpa memandang apakah pinjaman online diperbolehkan dalam hukum syariat ataukah tidak.

Islam jelas menyatakan bahwa pinjol sebagai suatu yang dilarang oleh agama (Islam) karena mengandung unsur riba didalamnya. Berapapun prosentase bunga riba yang ditambahkan (meskipun sedikit) tetap hal itu diharamkan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Rosulullah SAW bahwasanya juga bersabda uang 1 dirham yang dinikmati oleh seorang laki-laki padahal ia mengetahui bahwa hal itu dilarang maka hal yang demikian itu lebih berat dosanya dari pada berzina (36x). Bahkan dosa terkecil dari Riba adalah sama dengan menzinai ibu kandungnya sendiri.

Sistem pemerintahan Islam melarang adanya praktik Riba. Sistem ekonomi yang berlaku tidak mengizinkan adanya transaksi ribawi. Dunia perbankan tidak diperkenankan menarik bunga meskipun hanya 0,1%. Bahkan Bank akan menyediakan layanan peminjaman modal kepada masyarakat tanpa harus membayar bunga.  

Selain itu kebutuhan akan sandang, pangan dan papan akan dipenuhi oleh pemerintah dengan baik sehingga rakyatnya tidak akan terlibat dalam aktivitas pinjam meminjam yang melibatkan riba seperti halnya pinjol.
Pun demikian kebutuhan akan pendidikan dan biaya kesehatan semua ditanggung oleh negara, tak terkecuali kebutuhan akan transportasi dan keamanan. Semua akan dijamin oleh negara Islam (Khilafah). Sistem pemerintahan Islam benar-benar menjaga harta dan juga nyawa atas kaum muslimin termasuk menjaga akidah umat supaya tidak terjebak dalam dosa. Wallahua'lam bishawab. []

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar