Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

TPPO Mencoreng Dunia Pendidikan

Rabu, 19 Juli 2023



Oleh : Bunda Hanif

Akhir Juni lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang. Pasalnya, mahasiswa yang menjalani program tersebut malah menjadi buruh tanpa mendapatkan libur ketika sudah di Jepang. Adapun aksi perdagangan orang ini dilakukan oleh salah satu politeknik di Sumatra Barat (Kompas, 27/6/2023)

Kasus TPPO terbongkar ketika dua korban TPPO berinisial ZA dan FY melapor ke KBRI Tokyo, Jepang. Mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh sebuah politeknik untuk magang di Jepang, tetapi ternyata malah dijadikan buruh. 

Para korban TPPO tersebut, setiap harinya harus bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 sampai pukul 22.00. Tidak ada hari libur, mereka harus bekerja selama tujuh hari dalam seminggu. Untuk istirahatpun, mereka hanya diberikan waktu selama 10-15 menit. Mereka juga tidak diperbolehkan beribadah. Setiap bulannya mereka diberikan upah sebesar 50.000 yen atau Rp 5 juta perbulan, namun mereka harus memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau Rp 2 juta perbulan. 

Kasus ini berawal dari seseorang yang berinisial G yang saat itu menjabat  direktur politeknik (2013-2018) memaparkan keunggulan politeknik karena memiliki program magang ke Jepang. Korban merasa tertarik dengan program yang dipaparkan tersangka. Setelah  korban dinyatakan lulus, korban harus mengikuti program magang ke Jepang selama setahun pada 2019. Ketika itu direkturnya juga sudah berganti dan dijabat oleh EH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengutip Kompas (8-7-2023), Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan TPPO sudah ada sejak 15 tahun lalu. Sasarannya adalah anak-anak tingkat SMK dan mahasiswa program magang.

Tidak hanya terjadi pada mahasiswa, kasus TPPO ini juga menyasar siswa SMK dibeberapa negara di Asia Tenggara, terutama Malaysia. Di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa yang mengikuti program magang menjadi korban TPPO di Asia Timur seperti Jepang dan Korea. 

Komnas HAM mendesak agar Kemendikbudristek bisa bertanggung jawab. Namun sayangnya, selama ini peran tanggung jawab Kemendikbudristek sebagai bagian dari satgas pencegahan TPPO tidak berjalan. 

Kasus ini jelas sangat meresahkan dan mencoreng dunia pendidikan. Magang jelas berbeda dengan bekerja, Magang merupakan pembelajaran secara langsung bagi peserta didik di lapangan sebagai bekal memasuki dunia kerja. Hal yang sama juga patut kita waspadai untuk program serupa di SMK yaitu PKL (Praktik Kerja Lapangan) atau Prakerin (Praktik Kerja Industri) agar dapat naik kelas.

Program magang ternyata bisa disalahgunakan oleh kerakusan oknum. Saat peserta didik magang, mereka dianggap bisa dipekerjakan tanpa gaji karena dianggap sebatas magang, Kasus tersebut membuktikan adanya eksploitasi terhadap peserta didik demi keuntungan oknum itu sendiri. Dengan banyaknya kasus TPPO yang belum terungkap, diibaratkan seperti fenomena gunung es. 

Di laman resmi Kemendikbudristek, program magang yang secara resmi disebut Magang Bersertifikat, sejatinya merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan    diri melalui aktivitas di luar perkuliahan. Dalam program Magang Bersertifikat, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman kerja di dunia industri/profesi nyata selama 1-2 semester. Harapannya, mahasiswa akan mendapatkan hard skills maupun soft skills yang nantinya berguna bagi mereka saat memasuki dunia kerja. 

TPPO ini jelas mencoreng dunia pendidikan, sistem sekuler kapitalis akan selalu berpeluang ditunggangi motif-motif kapitalistik. Motif ini bertujuan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya. Andai mahasiswa tidak magang pun, saat memasuki dunia kerja mereka juga tidak akan jauh dari status sebagai buruh pintar. 

Berbeda dengan mereka yang lahir dari keluarga kaya. Bagi mereka, pendidikan itu tidaklah penting, yang penting adalah bagaimana caranya pintar mencari uang. Magang pada sistem kapitalis adalah demi meraih profit sebanyak-banyaknya dengan modal sekecil-kecilnya. Inilah yang menghilangkan sprit sistem pendidikan. Pendidikan hanyalah demi untuk bisa bekerja mencari uang setelah lulus sekolah/kuliah, bukan untuk menjadi insan terdidik, 

Di dalam sistem pendidikan Islam, target pendidikan adalah untuk mencetak generasi berkepribadian Islam (syahsiah islamiah), bukan menjadi pekerja. Ilmu pengetahuan dan tsaqofah Islam yang diperoleh dijadikan sebagai bekal untuk memberi solusi bagi problematik kehidupan, bukan sekadar meraih gelar. Selain ilmu pengetahuan dan tsaqofah Islam, peserta didik juga memperoleh pemahaman hakikat bekerja menurut Islam yang disertai seluruh keahlian maupun pelatihan yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja.

Di dalam Islam, hukum asal bekerja bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan bagi permpuan adalah mubah (boleh). Islam juga mengatur kontrak kerja agar tidak terjadi kedzaliman, seperti mengeksploitasi pekerja. Selain bekerja, jalur lain perolehan harta bisa dengan zakat, kepemilikan harta waris serta pemberian harta oleh negara. Pengelolaan hartapun diatur secara syar’i sehingga kaum muslim tidak terjebak akad batil seperti riba, judi dan penipuan, 

Demikianlah, jika sistem Islam diterapkan secara kaffah. Pendidikan merupakan tanggung jawab penguasa. Begitupun dengan hak rakyat dalam memperoleh pekerjaan, demi untuk menghidupi diri dan keluarganya. Hanya negara yang memiliki andil mengatur sektor tenaga kerja, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Wallahu a’lam bisshowab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar