Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pernikahan Beda Agama Pernikahan yang Membawa Petaka

Sabtu, 08 Juli 2023




Oleh: Fatimah Abdul (Pemerhati Sosial dan Generasi)


Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui telah mengabulkan permohonan pasangan beda agama untuk menikah. Meskipun bertentangan dengan fatwa MUI mengenai larangan untuk menikah beda keyakinan, faktanya PA Jakpus tetap memberikan lampu hijau kepada pemohon yang diketahui beragama kristen untuk menikah dengan seorang Muslimah. Putusan ini tertuang dalam peraturan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. mengenai pernikahan muslimah dengan laki-laki non-muslim maupun sebaliknya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah (islamdigest.republika co.id 24/06/2023).

Pernikahan antara seorang muslimah dengan dengan laki-laki non-islam adalah dilarang dalam hukum syariat. Seharusnya ini menjadi acuan oleh negara dalam menentukan peraturan. Namun faktanya masih banyak terjadi dalam masyarakat pernikahan semacam ini, mirisnya bukannya menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon, pemerintah justru mengabulkannya. Peran MUI seakan menjadi tidak ada. Buat apa mengeluarkan fatwa bila pada akhirnya dilanggar juga? Bukanlah posisi MUI sangat kuat dalam pemerintahan?

Saat ini sekulerisme tengah mencengkeram umat manusia. Sistem hidup yang diterapkan dalam mengatur kehidupan secara global disandarkan pada sistem sekuler sehingga aturan agama (syariat Islam) tidak memiliki ruang untuk mengatur umat melainkan hanya sekelumit saja. Walhasil, bisa dilihat buah dari penerapan sistem sekuler buatan manusia saat ini, pergaulan bebas menjamur menghasilkan maraknya terjadi dispensasi nikah, aborsi dan kehamilan yang tak diharapkan. Bahkan lebih fatal lagi banyak terjadi kasus-kasus pembunuhan.

Sekulerisme tidak bisa berdiri sendiri. Ia ditopang oleh sistem ekonomi kapitalisme. Lagi-lagi sistem "made in human being" ini kembali membuat kekacauan. Kegiatan ekonomi dan arus keuangan didasarkan pada aktivitas riba yang tentu saja diharamkan oleh agama Islam. Pedoman "modal kecil untung menggunung" mendorong terjadinya eksploitasi atas SDA sekaligus SDM. Tragisnya hukum rimba berlaku, siapa yang kuat baik secara finansial ataupun kekuasaan maka merekalah yang menang. Segala sesuatu menjadi bisa dikondisikan, hal ini tentu mengakibatkan timbulnya penindasan. Para pemilik modal menjadi raja. Semua yang diinginkan oleh kapitalis ini bisa terwujud "thanks to" sistem pemerintahan demokrasi yang setia menfasilitasi para kapitalis/pemilik modal (pengusaha) ini. Itulah sebabnya mengapa setiap aturan yang keluar dari pemerintah seolah bertentangan dengan syariat karena penguasa membuat aturan itu berdasarkan keinginan/kepentingan mereka. Selain itu kebijakannya tidak berpihak pada rakyat melainkan memberikan kemudahan kepada pemilik modal saja.

Jika fakta pemerintah hanya mementingkan urusan segolongan dan kepentingan mereka saja, maka mustahil sekali aturan Islam diterapkan karena memang sistem kapitalis sekuler liberal tidak sejalan dengan syariah bahkan berseberangan. Seiring dengan melemahnya keimanan umat terhadap ajaran Islam dan sering terjadinya fenomena islamophobia sehingga banyak kaum muslimin yang bahkan tidak tertarik mengkaji Islam. Minim pengetahuan sehingga larangan-larangan Allah SWT pun dilakukan termasuk pacaran, perzinahan bahkan menikah dengan non-islam alias murtad.

Memang dalam Islam seorang laki-laki hukumnya boleh menikah dengan wanita ahli kitab, namun pertanyaannya adakah saat ini wanita ahli kitab yang benar-benar menjalankan perintah Allah yang diturunkan melalui kitab mereka di dalam sistem sekuler liberal ini?
Telah jelas bahwasanya seorang muslimah haram hukumnya menikah dengan non-islam tapi hukum buatan manusia saat ini telah melegalkannya. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

 Artinya, “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

Inilah yang dinamakan pernikahan membawa petaka karena pernikahan semacam ini hanya akan mendapatkan laknat Allah azza wajalla.

Bagaimana pun juga seorang pemimpin bertanggung jawab atas urusan umatnya. Bertanggung jawab atas kelangsungan hidup umat termasuk menjaga akidah dan ketaatan kepada hukum syariat sekaligus menjaga syariah Islam itu sendiri sebagai dasar hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyelewengan yang dilakukan umat harus segera diluruskan. Siapapun yang melanggar harus mendapatkan hukuman sesuai hukum Islam.

Namun dengan sistem Kapitalisme Sekuler yang ada saat ini mustahil hukum Islam akan diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah justru mandul dan tidak memiliki kuasa dalam menentukan keputusan. Jika pun menentukan sebuah keputusan cenderung berseberangan dengan pandangan Islam atau tidak berpihak pada rakyat. Untuk itu umat harus sadar dan segera mendakwahkan penerapan syariat Islam supaya tidak terjadi penyelewengan dan pelanggaran atas hukum Islam seperti yang terjadi pada pernikahan beda keyakinan atas diri kaum muslimin. Wallahu a'lam bishawab.[]

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar