Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Paradigma Islam dalam Penyediaan Kebutuhan Energi Rakyat

Sabtu, 08 Juli 2023



Oleh: U Diar

Allah adalah zat Maha Menciptakan sekaligus Maha Mengatur segala yang diciptakanNya. Tak terkecuali dalam menciptakan kandungan bumi yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan manusia. Allah menyebarkan berbagai bahan tambang dengan jumlah melimpah di banyak tempat.

Penggunaan aneka barang yang disediakan Allah di alam ini sejatinya adalah bentuk kasih sayang Allah kepada semua manusia. Sehingga bila dikelola dan dipergunakan sebagaimana mestinya, niscaya apa-apa yang dibutuhkan manusia dapat dipenuhi dengan sempurna. Namun akan lain ceritanya jika ketamakan dikedepankan, akan ada penguasaan individu yang menyebabkan susahnya individu lain merasakan manfaat benda yang sejatinya tersedia di alam. 

Oleh karena itu, Islam dengan penjelasan yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, menerangkan bahwa barang-barang yang dibutuhkan banyak orang (marafiq al jama'ah) yang jumlah depositnya besar, terkategori sebagai kepemilikan umum (al milkiyyah al 'ammah).

Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syaari' ( -yang mensyariatkan, yaitu Allah-, )kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda/barang. Benda-benda yang terkategori kepemilikan umum memang diperuntukkan bagi suatu komunitas masyarakat karena mereka masing-masing saling membutuhkan.

Benda-benda yang masuk kategori kepemilikan umum meliputi:
1. Fasilitas umum, yakni apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, yang ketika tidak ada akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
2. Barang tambang yang besar depositnya
3. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. 

Dari sini, maka minyak bumi termasuk kategori barang tambang yang menjadi kepemilikan umum. Sehingga dalam hal ini pengelolaan minyak bumi hingga menjadi aneka produk yang siap digunakan publik, menjadi bagian dari amanah penguasa. Dalam pandangan Islam, sebagai periayah urusan publik, selain memastikan tambang dapat dikelola dengan baik, penguasa juga beramanah mendistribusikan agar hasil pengelolaannya sampai ke publik secara merata dengan ongkos ganti operasional yang rendah atau bahkan gratis.

Sebagai kepemilikan umum yang dilarang dikuasai individu, Islam melarang adanya paradigma untung rugi dalam penyediaan kebutuhan umum ini, termasuk juga bahan bakar minyak. Di bagian seperti ini kebijakan politik berbasis ideologi diperlukan. Yakni memastikan bahwa tidak ada jual beli pada benda yang hakikatnya sah dimanfaatkan banyak orang. Tidak menetapkan kebijakan adanya harga tinggi yang pada hakikatnya privatisasi atas kepemilikan umum ini tidak dibolehkan dalam Islam.

"Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah haram." (HR. Ibnu Majah). Termasuk dalam api adalah zat apa saja yang pada akhirnya dapat dipakai sebagai sumber menghasilkan api. Maka minyak bumi ataupun batu bara bisa terkategori di dalamnya. Dan atas pemahaman ini, pengelolaannya hingga menjadi energi siap pakai di kalangan masyarakat adalah amanah penguasa Islam. Maka wajar, jika dengan paradigma Islam, kebutuhan energi yang dibutuhkan rakyat bisa tersedia dengan baik.

Kondisi sebaliknya justru berbeda ketika kebutuhan energi rakyat ditangani dengan paradigma kapitalisme. Secara mendasar kapitalisme menggariskan materi atau harta atau yang terkait dengan itu sebagai basis penyelenggaraan urusan publik. Tak heran bila untung rugi dijadikan acuan interaksi kepada publik, hingga barang yang masuk kebutuhan publik yang seharusnya tersedia mudah dan murah justru faktanya berbayar. Tak terkecuali bahan bakar.

Publik sebagai pasar, maka tak heran jika BBM fosil sudah diperkirakan tinggal sekian-sekian cadangannya, lahir banyak ide untuk memunculkan bahan bakar terbarukan. Namun lagi-lagi masih dengan label harga yang harus dibayarkan karena konon proses produksinya juga tidak murah.

Dan jikalau nanti benar-benar terealisasi produk energi terbarukan dengan harga mahal, siapa yang akan diuntungkan?

Oleh karena itu, sebenarnya persoalan energi jauh lebih sederhana jika secara politis menggunakan paradigma Islam. Dan sudah saatnya harapan digunakan Islam sebagai political will ini disegerakan, dengan bersatunya umat dan umara dalam menggunakan Islam sebagai basis aturan kehidupan.[]

Sumber gambar: BAMS

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar