Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Mengakhiri Penistaan Terhadap Agama

Sabtu, 08 Juli 2023



Oleh : Binti Masruroh
 
Lagi-lagi penistaan terhadap Islam terjadi. Kali ini dilakukan oleh Salwan Momika seorang pemuda asal Irak.  Dibawah pengawasan polisi Swedia, Salwan melakukan melakukan protes dengan melakukan aksi menginjak-injak Al Quran, merobek beberapa lembar kemudian membakarnya. Aksi tersebut dilakukan di depan sebuah masjid terbesar di Stockholm Swedia pada tanggal 28 Juni 2023, tepat ketika kaum muslimin di seluruh dunia  memperingati Hari Raya Idul Adha. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritikan terhadap Islam yang dipandang sebagai ancaman bagi nilai-nilai di Swedia. Aksi itupun diliput oleh media dan tersebar luas di media social di seluruh dunia.

Tentu saja aksi tersebut menuai reaksi keras sejumlah negara yang mayoritas berpenduduk muslim. Sebagaimana dilansir voaindonesia.com 30/06/23 Pemerintah Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Menteri Luar Negeri Indonesia melalui akun twitter mengatakan Tindakan tersebut sangat mencederai perasaan umat muslim dan tidak bisa dibenarkan. Kebebasan berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain. Indonesia bersama negara OKI di Swedia menyampaikan protes atas kejadian tersebut.

Kementerian Irak mengutuk pemberian izin pemerintah Swedia terhadap aksi tersebut. Irak mendesak ekstradisi terhadap pelaku pembakaran. Ketua Dewan Pengadilan Tinggi Irak meminta Salwa yang dikatakan berasal dari Irak untuk dikembalikan ke Irak agar dapat diadili sesuai hukum Irak.
Turki juga mengutuk pihak berwenang Swedia mengizinkan aksi protes tersebut. Turki menolak menandatangani aplikasi Swedia untuk bergabung dengan aliansi tran atlantik NATO.
Maroko juga mengecam keras aksi pembakaran AL Qur’an tersebut dan memanggil duta besarnya dari Swedia (internasional.republika.co.id 29/06/23).

Pembakaran Al Quran sejatinya tidak kali ini saja terjadi. Pada bulan Januari 2023 lalu seorang ekstrimis sayap kanan Swedia-Denmark juga melakukan pembakaran terhadap Al Qur’an  di dekat kedutaan Turki d Stockholm yang juga memicu kemarahan kaum muslimin.
 
Terus terulangnya kasus penistaan terhadap agama  Islam sejatinya merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Dalam Sistem kapitalis terdapat  empat kebebasan individu yang dijunjung tinggi. Yaitu kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Seseorang boleh berpendapat apapun yang dianggap menguntungkan dirinya tidak peduli halal atau haram. Sehingga perbuatan penghinaan terhadap agama Islam berupa penghinaan terhadap Nabi Muhammad, penghinaan pembakaran terhadap Al Quran, penghinaan terhadap ajaran Islam, penistaan terhadap kaum muslimin  dipandang sebagai hak individu untuk mengemukakan pendapat. Tugas negara adalah menjamin terpenuhinya hak-hak individu tersebut. Makanan dengan daliah melindungi hak untuk berpendapat dan berekspresi pemerintah Swedia memberi izin aksi tersebut. Akibatnya kasus-kasus penistan tergadap Islam akan terus berulang. Mereka lupa apa yang mereka lakukan telah melanggar hak orang lain khususnya kaum muslimin.

 
Hal ini berbeda dengan sistem Islam. islam juga memberikan kebebasan kepada manusia untuk berpendapat, tetapi pendapat manusia tidak boleh menyalahi syariat Islam. Pendapat manusia harus sejalan dengan syariat Islam. Pendapat-pendapat yang menyalahi Syariat Islam akan diluruskan agar sesuai dengan Syariat Islam.  Karena sejatinya syariat Islam adalah petunjuk kebenaran yang berasal dari pencipta manusia yaitu Allah SWT.
 
Dalam sistem Islam negara akan memberi sanksi yang tegas kepada orang-orang yang berani menista agama Islam, menghina Allah SWT, menghina Nabi Muhammad, menghina Al Qur’an maupun ajaran Islam.
 
Apabila penistaan agama dilakukan oleh seorang muslim maka perbuatannya tersebut telah membatalkan keimanannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan menghina Allah subhanahu wata’ala, menghina ayat-ayat suci AlQur’an, menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah beriman, kepadanya diberi hukuman mati, tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Apabila penistaan dilakukan oleh seorang kafir harbi, maka negara akan mengirimkan pasukan untuk memerangi dan membunuhnya, kecuali apabila dia masuk Islam dan bertaubat.
Apabila penghinaan itu dilakukan oleh seorang kafir dzimmi, kafir mu’ahid, maupun kafir musta’man, maka perjanjian dengan mereka batal, darah dan harta  mereka menjadi halal, ini pendapat mayoritas ulama kecuali madzhab Hanafiyah.

Apabila penghinaan terhadap Islam dilakukan oleh seorang munafik maka hukumannya adalah harus di bunuh. Imam Malik Radhiyallahu anhu  berkata siapa saja dari seorang muslim atau kafir yang mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau lainnya dari pada nabi maka dibunuh. (almanhaj.or.id 8352)
Namun demikian penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku penistaan terhadap Islam ini hanya bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Hanya dengan tegaknya kembali daulah khilafah Islamiyah maka Agama Islam benar-benar terjaga. Tidak akan ada yang berani menista sebagaimana dalam sistem kapitalis sekuler hari ini.  Wallahu a’lam bi ash-showab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar