Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Kisruh Penerimaan Peserta Didik Bukan Hal Baru

Selasa, 25 Juli 2023



Oleh: Ledy Ummu Zaid

Hari ini jika ditanya, orang tua mana yang tidak menginginkan anaknya mengeyam pendidikan yang layak. Mulai dari pendidikan formal, non formal hingga informal sekalipun pasti orang tua menginginkan anaknya menuntut ilmu di tempat yang terbaik. Sayangnya, perjuangan orang tua untuk bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang bagus tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan, program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap mengundang kegaduhan di antara banyak pihak, mulai dari pihak calon peserta didik baru, sekolah yang dituju hingga para pemangku kebijakan, baik di daerah maupun pusat yang seolah-olah saling tuding menuding dan melempar kesalahan.

Melansir laman Tempo (13/07/2023), ada beberapa kecurangan yang ditemui masyarakat saat mendaftarkan anaknya menjadi calon peserta didik baru. Seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, seorang wali calon peserta didik baru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah membayar tiga juta rupiah untuk membeli kursi untuk dapat memasukkan anaknya ke sekolah favorit di Karawang Barat. Kemudian, adanya pungli atau pungutan liar juga tak luput mewarnai proses penerimaan peserta didik baru ini. Masih di daerah Karawang, Jawa Barat, pungli diduga dilakukan oleh sebuah SMPN di Karawang Timur. Seluruh orang tua peserta didik baru diwajibkan membayar biaya yang katanya untuk kelengkapan seragam dan atribut sekolah sebesar satu juta rupiah. 

Sistem zonasi yang ditetapkan pemerintah sebagai salah satu jalur penerimaan peserta didik baru ini tentu yang paling banyak disorot. Bagaimana tidak, sistem penerimaan yang mengacu pada zona atau wilayah tempat tinggal dan mengukur jarak antara sekolah dan rumah peserta didik tersebut malah sengaja dibuat kacau. Melansir laman Berita Satu (13/07/2023), di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Bogor, dari 161 peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi, hanya 4 orang yang berasal dari sekitar sekolah. Adapun sisanya berasal dari wilayah yang jauh dengan menggunakan jalur menumpang kartu keluarga (KK). Ironi sekali, ketika kecurangan sengaja dilakukan para orang tua hanya untuk membahagiakan sang anak. Kecurangan lainnya ternyata juga sampai pada pemalsuan KK yang terjadi di Pekanbaru. Wali calon peserta didik baru diduga menggunakan KK palsu setelah ditemukan keanehan dalam KK yang terlihat seperti editan, dilansir laman Tempo (13/07/2023). Masih di wilayah yang sama, di Kepulauan Riau (Kerpri) ditemukan sejumlah oknum pejabat hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menitipkan handai taulan sampai anak dari konstituennya agar bisa masuk ke sekolah tertentu pada seleksi PPDB 2023 ini.

Kisruh PPDB di berbagai tempat dan wilayah ini menjadi bukti tidak tepatnya kebijakan yang ditetapkan. Apalagi sampai mendorong masyarakat berbuat curang demi bisa masuk sekolah yang dikehendaki.  Hal ini menggambarkan gagalnya sistem pendidikan hari ini dalam menghasilkan individu yang berkepribadian Islam. Karena belum terterapkannya syariat Islam secara menyeluruh di tengah-tengah masyarakat, maka tak ayal sistem dzalim seperti sistem sekular-kapitalisme hari ini memiliki sistem pendidikan yang bisa dikatakan masih jauh dari kata ideal. Mulai dari tidak meratanya lembaga pendidikan, minimnya sarana dan prasarana hingga keprofesionalan para pengajar atau tenaga pendidik yang masih harus dievaluasi. Tak hanya itu, para pemangku kebijakan yang seperti rakus dalam membuat kebijakan tanpa mengevaluasi dan mencari solusi yang tepat dalam mengatur pendidikan bagi seluruh masyarakat. 

Keadaan yang berbeda mungkin terjadi dalam sistem Islam. Pendidikan dalam Islam adalah tanggungjawab penuh negara, dan berlaku adil untuk semua rakyat.  Adapun termasuk kewajiban negara adalah menyediakan sarana dan prasarana pendidikan  yang berkualitas, gratis dan mudah diakses oleh semua peserta didik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur`anul Kariim, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, ”Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (TQS Al-Baqarah: 30). Berdasarkan dalil yang shahih tersebut, jelas bahwasanya segala sesuatu sebenarnya telah diatur oleh Allah subhanahu wa ta’ala karena Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam. Melalui perantara seorang Khalifah atau pemimpin dalam kepemimpinan yang satu, yaitu di bawah naungan syariat Islam kaffah, maka sistem pendidikan pun akan terorganisir dengan sangat baik. Kurikulum pendidikan yang shahih tentu akan mencetak generasi-generasi emas yang berkualitas dengan dididik oleh guru-guru yang amanah dalam menjalankan kewajibannya dan semata-mata hanya untuk beribadah meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala. 

Kisruh PPDB hari ini menunjukkan kepada kita lemahnya negara dalam menyelenggarakan pendidikan bagi rakyatnya. Pendidikan yang seharusnya bisa diperoleh oleh setiap rakyat, tetapi sebaliknya masih menjadi sesuatu yang mahal untuk didapatkan. Tidak sekedar membuat kebijakan sistem zonasi misalnya, tetapi mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh dan dengan kontrol yang penuh. Tentu semuanya berdasarkan perintah Al Khaliq, Allah subhanahu wa ta’ala, Sang Pencipta manusia yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, jika aturan tidak didasarkan pada syariat Islam yang jelas memanusiakan manusia, maka kasus-kasus semacam ini akan sering ditemui pada masyarakat, salah satunya kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru yang bukanlah hal baru.



Referensi:
https://tekno.tempo.co/read/1747548/daftar-dugaan-kecurangan-ppdb-2023-dari-jual-beli-kursi-hingga-titipan-pejabat 
https://www.beritasatu.com/megapolitan/1056984/dari-161-siswa-baru-sman-1-bogor-hanya-4-yang-dari-daerah-sekitar 
https://mediaumat.id/dalil-dalil-wajibnya-khilafah/

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar