Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Polemik Minyakita Rakyat Diperdaya

Sabtu, 10 Juni 2023



Oleh: Tri S, S.Si 


Minyakita dijual seharga Rp 16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp 14.000 per liter. Selain mahal, Minyakita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli MInyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Pembelian Minyakita dari distributor pun masih terbatas. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Pasar Tradisional Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minyakita masih tersedia di beberapa lapak, namun jumlahnya sedikit. Salah satu pedagang sembako, Via Amalia mengatakan, Minyakita dalam seminggu hanya bisa tersedia sebanyak dua dus. Satu dus tersebut berjumlah 12 Minyakita (Katadata.co.id, 31/05/2023). 


Via mengatakan, dirinya membeli Minyakita dari pihak ketiga senilai Rp 15.000 per kg. Dengan demikian, dia menjual ke konsumen seharga Rp 16.000 per kg. Dia tidak lagi membeli Minyakita di distributor atau agen lantaran ada persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut yaitu, harus membeli produk minyak goreng lain atau bundling untuk bisa mendapatkan Minyakita. Dia mengatakan, selisih harga Minyakita dari tangan ketiga dibandingkan beli langsung ke distributor atau agen bisa mencapai Rp 10.000 per dus. Oleh sebab itu, ia tidak bisa menjual sesuai ketetapan pemerintah, Rp 14.000 per liter, melainkan harus menjual Rp 16.000 per liter. 


Sementara itu, pedagang sembako lainnya di Pasar Tradisional Pondok Labu, Andika, menuturkan pasokan Minyakita masih sulit akibat adanya praktek bundling yang kerap dilakukan oleh para distributor atau agen (katadata.co.id, 01/06/2023).


Permasalahan minyak goreng hingga kini belum menemui titik terang. Dari langka kini stok minyak goreng melimpah  dengan harga yang tinggi. Harga tinggi ini ditetapkan sebab pemerintah telah nyata melempar harga minyak goreng ke pasaran. Akibatnya minyak goreng dijual dengan harga rata-rata mencapai lima puluh ribuan per dua liter. Mekanisme pasar yang dijalankan ditengah masyarakat adalah berbasis kapitalis. Maka wajar jika harga minyak goreng dipasaran akan terus bersaing dan merangkak naik. Sementara itu ditengah kesusahan masyarakat mencari minyak goreng namun wakil-wakil rakyat sibuk bagi-bagi kursi kekuasaan. Bukannya memberikan solusi dan membantu kepada masyarakat tapi mereka terkesan acuh. Sungguh ironi di sistem kapitalis liberal para pemimpin tak memiliki hati nurani kepada rakyatnya.


Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Namun saat kampanye tiba, mereka sibuk obral janji manis kepada rakyat.


Islam dalam hal perdagangan memiliki aturan mulai dari produsen sampai ke distributor kemudian barang didistribusikan ke masyarakat. Dalam Islam tidak akan ada tempat untuk para pedagang melakukan kecurangan seperti mengurangi timbangan, penipuan bahkan sampai penimbunan barang. Hal ini terlarang dalam Islam. Bahkan Nabi SAW memberikan pujian kepada pedagang yang berlaku jujur dan amanah. Nabi SAW bersabda :

"Seorang pedagang Muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para nabi, para shiddiqqîn dan para syuhada pada Hari Kiamat (nanti).” (HR Ibnu Majah)

Untuk praktik penimbunan barang yang dilakukan produsen untuk dapat memberikan keuntungan besar bagi para pedagang atau produsen, hal ini jelas terlarang dalam Islam. Nabi SAW bersabda :
"Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum Muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta" (HR Ahmad).


Praktik penimbunan yang dilakukan untuk memonopoli harga pasaran adalah haram. Sebab ini adalah bentuk kezaliman terhadap rakyat. Rakyat dipaksa membeli barang dengan harga mahal. Praktik perdagangan seperti hanya menguntungkan para pengusaha. Nabi SAW sudah memperingatkan para pedagang untuk tak mempermainkan harga barang, Nabi SAW bersabda :
"Siapa saja yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum Muslim sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkan dirinya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti pada Hari Kiamat" (HR Abu Dawud dan Ahmad).


Pemimpin dalam Islam adalah sebagai perisai umat, tempat rakyat mengadu dan berlindung. Sehingga ketika rakyat mendapat kesusahan, seorang pemimpin harus berada di garda depan untuk memberikan solusi kepada rakyat. Sebab saat ini rakyat sedang membutuhkan seorang pemimpin yang berani melawan tindak kezaliman. Negara dalam Islam akan menindak pelaku yang memainkan harga minyak goreng. Kemudian negara akan melarang pedagang melakukan perdagangan jika kedapatan melakukan tindakan curang sebagai bentuk sanksi.


Negara dalam Islam juga akan menghapus segala kebijakan yang hanya menguntungkan para pengusaha. Sebab kebijakan yang merugikan banyak orang adalah bentuk kemudaratan besar. Sebab negara-negara dalam Islam akan senantiasa memprioritaskan kebutuhan rakyat. Namun aturan ini hanya ada dalam negara Islam yang menerapkan aturan slam dalam seluruh aspek kehidupan. Bila benar pemerintah ingin mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat, memenuhi tanggung jawabnya sebagai raain (pengurus) setiap urusan rakyat, sudah selayaknya bersedia mengganti sistem yang menciptakan kerusakan dan penderitaan bagi umat manusia, yakni sistem kapitalisme diganti dengan sistem yang mampu menciptakan kesejahteraan dan sepenuhnya mengurusi setiap urusan rakyat. Sistem pemerintahan Islam, ditawarkan sebagai solusi terbaik bagi umat manusia. Kemampuannya memimpin peradaban manusia selama ribuan abad, dan disepanjang peradabannya telah memberi kesejahteraan yang nyata diukir tinta emas sejarah. Maka selayaknya menjadi solusi kerusakan peradaban manusia saat ini akibat penerapan sistem kapitalisme. 


Perubahan secara revolusioner dan komprehensif ditawarkan Islam, untuk membalikkan keadaan yang rusak saat ini, menciptakan rahmatan lil a'lamin bagi seluruh umat manusia. Suatu kenyataan yang aneh dan sangat ironis, negeri kita merupakan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia dan menopang kebutuhan kebutuhan kelapa sawit di dunia. Namun, harga kelapa sawit tidak mampu dikendalikan di Indonesia. Harga dalam negeri sangat tergantung pada harga CPO (Crude Palm Oil) dipasar internasional. Kenaikan harga yang terjadi bisa jadi adanya kekeliruan pengurusan oleh penguasa. Pemerintah menggandeng pihak ke tiga yaitu korporasi yang sudah pasti menguntungkan para korporasi. Disini dapat kita tarik benang merahnya, lemahnya fungsi pemerintahan dalam meriayah, akibat paradigma kapitalisme neoliberal.


Islam jelas mengharamkan penimbunan (Ikhtikar) dan intervensi harga (pematokan harga). Dalam Hadis lain diterangkan :
" Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dengan harga-harga kaum muslim untuk menaikan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak." (HR Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi). 


Intervensi harga jelas haram karena salah satu penyebabnya setiap modal pedagang berbeda-beda. Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kebijakan harga. Allah SWT mengharamkan mematok harga untuk umum, atau sekarang lebih dikenal dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Negara dalam daulah Islam, harus bisa mengatur batas ekspor ke luar negeri, apakah sudah sesuai syara dimana jumlah hitungan kebutuhan rakyat dalam negeri ditambah stock selama kurun waktu tertentu yang dianggap aman, semisal dari faktor musim yang mempengaruhi kelapa sawit. Sehingga akan terjamin ketersediaannya dan harga stabil tanpa harus dipatok. Selain itu, negara juga harus menginvestigasi apakah ada pihak tertentu yang terindikasi melakukan penimbunan (Ikhtikar). Kontrol pendistribusian yang terjaga mulai dari produsen/pabrik hingga sampai ke tangan konsumen. Negara harus mampu menciptakan harga sendiri tanpa disetir oleh penguasa adidaya ekonomi kapitalis. 


Hanya dengan aturan Islam, harga dapat dikendalikan negara secara alamiah. Tidak akan ada cerita lagi, lonjakan harga tinggi yang akan merugikan konsumen, terkhusus rakyat kecil. Tidak akan ada lagi terjadi penurunan harga yang sangat drastis yang  merugikan para pedagang. Wallahu alam bi shawab.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar