Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Negara Bebas Korupsi Hanya Ilusi?

Minggu, 07 Mei 2023



Oleh: Rengga Lutfiyanti

Persolan korupsi di negeri ini bagaikan benang kusut yang sulit untuk terurai. Kasus korupsi seolah tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, hampir setiap pekan masyarakat disuguhkan dengan berita operasi tangkap tangan (OTT) pejabat negara yang terlibat kasus korupsi. Dalam waktu delapan hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 3 kali.

Pada Kamis (06/04/2023), KPK menggelar tangkap tangan dan mengamankan 28 orang termasuk Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak berselang lama, pada Rabu (14/04/2023), KPK kembali menciduk puluhan orang yang diduga terlibat korupsi. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. Hanya berselang dua hari, KPK kembali melakukan OTT. KPK menetapkan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. Diduga, Yana Mulyana dan pelaku lainnya melakukan suap terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet. (nasional.kompas.com, 15/04/2023)

Tidak hanya itu, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ditemukan oleh tim penyelidik dan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Diketahui, tujuan pembocoran laporan penyelidikan tersebut agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK. Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM. (bbc.com, 10/04/2023)

Kejadian ini semakin membuat publik ragu akan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebab dokumen laporan hasil penyelidikan itu disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK. Tetapi dokumen tersebut justru ditemukan di lembaga yang diduga melakukan praktek korupsi. Beberapa pihak pun melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, atas kasus ini.

Kegaduhan yang terjadi pada tubuh KPK semakin membayangi buruknya masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini. Banyaknya kasus korupsi yang menimpa para pejabat negara hingga persoalan yang menimpa KPK, yang merupakan ujung tombak pembatasan korupsi semakin melengkapi keterpurukan bangsa ini. Sejatinya buruknya penerapan hukum di negeri ini hingga membuka celah bagi pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi berawal karena diterapkannya sistem demokrasi yang menyerahkan kewenangan membuat hukum kepada manusia.

Penerapan sistem politik demokrasi meniscayakan penerapan hukum sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Penerapan sistem hukum sekuler yang telah menghilangkan peran agama untuk mengatur negara menjadikan aparat hingga birokrat tidak merasa diawasi oleh Allah Swt. Padahal, adanya kesadaran selalu merasa diawasi oleh Allah Swt yang melekat pada diri sangatlah penting untuk meminimalisasi terjadinya praktek korupsi. Selain itu sistem politik demokrasi yang mahal dan bertumpu pada popularitas juga meniscayakan terjadinya korupsi. Dalam sistem demokrasi siapapun tidak bisa menjadi penguasa dan pejabat kecuali jika mendapat dukungan politik dan modal.

Karena itu, dalam sistem demokrasi peran cukong politik dan cukong modal sangat menentukan. Tentu tidak ada sesuatu yang gratis. Cukong politik yaitu parpol dan elit parpol bersama cukong modal yaitu para kapitalis pada akhirnya akan sangat berpengaruh terhadap pembuatan kebijakan oleh penguasa. Sehingga,  penguasa dalam sistem demokrasi tersandera oleh cukong politik dan cukong modal. Ini adalah perkara yang mutlak terjadi dalam sistem politik demokrasi.  Maka dari itu, penerapan hukum Allah secara totalitas merupakan kunci penyelesaian korupsi di negeri ini. Sebab dengan menerapkan hukum Allah secara totalitas, maka secara otomatis akan menjadikan pejabat negara menaati dan merasa diawasi oleh Allah Swt. 

Sistem politik Islam yang bersumber dari Allah Swt. telah nyata menutup segala pintu korupsi. Karena Islam telah mengharamkan segala bentuk suap atau riswah untuk tujuan apapun. Nabi saw. telah melaknat pelaku para pelaku suap baik yang menerima maupun yang memberi suap. Sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadis bahwa, "Rasulullah saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Selain itu, untuk memberikan efek jera untuk para pelaku suap Islam juga memberikan sejumlah hukuman yang berat kepada pelakunya. Pada masa Rasulullah saw. pelaku kecurangan seperti suap, selain harta curangnya disita pelaku dihukum tasyir (diumumkan kepada khalayak). Pada masa khulafaur rasyidin,  ada kebijakan yang dibuat oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. untuk mencatat harta kekayaan para pejabat saat sebelum dan setelah menjadi pejabat. Jika Khalifah Umar merasa ragu dengan kelebihan harta pejabatnya, ia akan membagi dua hartanya dan memasukkan harta itu ke Baitul Mal.

Pelaku suap atau korupsi akan diberi sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qadhi sebagai takzir dalam sistem pidana Islam.  Pemberantasan korupsi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas karena negara dan masyarakatnya dibangun atas dasar ketakwaan. Hukumnya pun berasal dari wahyu bukan dari hawa nafsu manusia, sebagaimana dalam sistem demokrasi saat ini. Karena itu, telah terbukti nyata kembalinya umat pada syariat Islam kaffah yang datang dari Allah yang Maha Sempurna akan mengantarkan pada keberkahan hidup. 

Inilah cara Islam dalam mengatasi korupsi. Solusi yang ditawarkan Islam bukan sekedar ilusi, tetapi benar-benar mampu mewujudkan negeri yang bebas dari korupsi.

Wallahu a'lam bishawab.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar