Oleh : Binti Masruroh
Mendapat pekerjaan yang layak adalah dampaan hampir semua orang, terlebih bagi seorang laki-laki, karena dengan bekerja orang akan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya. Namun mendapatkan pekerjaan hari ini bukanlah perkara yang mudah. Tidak hanya masalah kurangnya skill bagi para pencari kerja, namun yang menjadi masalah adalah sangat terbatasnya lapangan pekerjaan. Terjadi kesenjangan yang sangat lebar antara pencari kerja dan lowongan kerja yang tersedia. Akibatnya angka pengangguran semakin tinggi.
Pengangguran muncul ketika jumlah pencari kerja yang ada secara relatif atau absolut tidak sebanding dengan lowongan kerja yang tersedia. Tetapi jumlah pencari kerja jauh lebih besar dari lowongan pekerjaan sehingga sebagian besar pencari kerja tidak bisa diserap oleh pasar kerja. Sehingga pengangguran masih menjadi masalah besar yang harus diselesaikan di negeri ini.
Kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan yang tersedia kian lebar. Data BPS pada tahun 2022 menunjukkan terdapat 937.176 orang pencari kerja, sedangkan total lowongan kerja yang tersedia tidak sampai seperempatnya dari total pencari kerja yaitu 59.276 lowongan pekerjaan. Tahun 2021 jumlah pencari kerja 2.737. 799 orang dan lowongan kerja yang tersedia hanya 507.799 lowongan pekerjaan. (katadata.co.id 20/05/23). Ketimpangan ini mengakibatkan semakin meningkatnya angka pengangguran. Pengangguran berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat.
Tingginya angka pengangguran juga karena adanya kebijakan tenaga kerja asing boleh masuk dan bersaing untuk mendapatkan pekerjaan di negeri ini, sebagai dampak dari penerapan sistem ekonomi neoliberal. Para kapitalis lebih memilih tenaga kerja asing untuk memenuhi tenaga kerja di perusahaan mereka. Karenanya tenaga kerja asing terutama berasal dari Cina berbondong-bondong menyerbu lapangan pekerjaan di negeri ini.
Tingginya angka pengangguran merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai regulator, rakyat d biarkan mengurusi kehidupannya secara mandiri termasuk dalam hal mencari pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dasar maupun kebutuhan asasinya. Hampir seluruh aspek kehidupan dikuasai oleh korporat atau pemilik modal, sehingga pemilik modal dengan modalnya yang besar diberIkan hak untuk mengelola Sumber Daya Alam yang jumlahnya sangat besar yang sejatinya milik rakyat. Negara hanya menarik pajak dari para kapitalis. Sehingga hasil pengelolaan SDA mengalir ke kantong para kapitalis.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam yakni khilafah Islamiyah. Dalam sistem Islam seorang imam atau khilafah berperan sebagai pengurus urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya ‘Seorang Imam (khalifah) adalah raa’in mengurusi urusan rakyat) dan dia bertanggung jawab atas pengurusannya. HR. Bukhari).
Dalam Islam Sumber Daya Alam (SDA) yang jumlahnya sangat besar seperti beraneka macam tambang seperti minyak, gas, batu bara, nikel, bauksit, timah, emas, dan sebagainya, huran, laut dan kekayaan yang ada didalamnya merupakan Kepemilikan Umum, yaitu milik Bersama seluruh rakyat. Rasulullah saw bersabda yang artinya “Kaum muslimin berserikat atas air, api dan padang gembalaan.” (HR. Riwayart Abu Dawud dan Ahmad).
Harta Kepemilikan Umum tersebut negara wajib mengelola secara mandiri, negara tidak akan menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum tersebut kepada individu, swasta maupun korporasi maupun asing. Hasil pengelolaan harta-harta kepemilikan umum tersebut akan dikembalikan kepada seluruh rakyat sebagai pemilik asli kekayaan tersebut. Seluruh kebutuhan publik yang diperlukan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, keamanan akan diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya. Haram hukumnya negara mengkomersialisasi layanan publik.
Negara mendorong semua laki-laki yang telah memiliki tanggung jawab nafkah untuk bekerja, dan akan memberikan modal kepada mereka yang memerlukannya. Bekerja atau mencari nafkah adalah kewajiban bagi suami atau wali. Mereka mendapat pahala yang besar ketika melakukannya. Negara akan membuka pekerjaan yang seluas-luasnya sehingga setiap laki-laki yang telah memiliki beban nafkah akan mendapatkan pekerjaan. Pengelolaan kekayaan alam secara mandiri akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas. Negara bertanggung jawab membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya sehingga tidak akan terjadi kesenjangan antara pencari kerja dengan lowongan pekerjaan seperti dalam sistem kapitalis sekuler hari ini. Wallahu a”lam bi ash-showab.
Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar