Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Marak Penelantaran Bayi Hasil Zina, Hanya Islam Solusinya

Sabtu, 22 April 2023


 
Oleh: Ledy Nuraini Ramadhani
 
 
Jika berbicara tentang pemuda hari ini, tentu tidak lepas dari isu pacaran, bahkan zina. Seolah pacaran menjadi sesuatu yang amat lazim di masyarakat, khususnya anak muda. Tidak sedikit yang menganggapnya suatu keharusan untuk terlibat dalam sebuah hubungan yang semu. Tidak selalu berakhir di pelaminan, berakhir di meja hijau, bahkan batu nisan pun mungkin terjadi. Sungguh miris melihat fenomena ini telah menjamur di masyarakat kita hari ini. Salah satu yang cukup menarik perhatian baru-baru ini adalah maraknya penelantaran bayi hasil zina.
 
Mengutip dari dataindonesia.id, ada sebanyak 4,59 % bayi terlantar pada tahun 2022 lalu yang diumumkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Jelas ini bukanlah jumlah yang sedikit jika dikonversikan ke dalam jumlah riil. Adapun salah satu faktor yang diusung adalah penelantaran bayi dikarenakan hasil hubungan di luar nikah alias zina. Seperti yang diberitakan di news.republika.co.id (8/04/23), KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) baru-baru ini telah mengungkap sebuah kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penelantarannya pun diduga kuat karena hubungan di luar nikah. Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan bahwa kasus tersebut menunjukkan kepada masyarakat adanya pengasuhan tidak layak anak yang masih terjadi di Indonesia, dikutip dari news.republika.co.id (09/04/23)
 
Sebenarnya fenomena penelantaran bayi ini muncul sebagai cabang dari adanya pergaulan bebas. Masyarakat khususnya pemuda hari ini telah terjangkit paham sekularisme yang mana memisahkan agama dari kehidupan. Cara pandang hidup mereka tidak berlandaskan syariat Islam, sehingga mereka bebas hendak melakukan apa saja sesuai keinginan. Sungguh sangat disayangkan ketika suatu pelanggaran hukum syara’ dapat memunculkan pelanggaran-pelanggaran lain. Negara pun tampak abai dan belum serius memberikan solusi. Adapun solusi yang diberikan hanya sebatas memberikan edukasi ke masyarakat, tanpa memberikan efek yang jera. Solusi seperti ini hanyalah sementara, tidak menyelesaikan sampai ke akar permasalahannya.
 
Dalam Islam, terdapat aturan yang mendetail terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya kehidupan laki-laki dan perempuan haruslah terpisah (infishol). Mereka boleh melakukan aktivitas secara bersama-sama hanya dalam beberapa hal saja. Ketika perzinaan hari ini sudah merajalela di masyarakat, hal ini terjadi karena masyarakat mengabaikan syariat pergaulan dalam Islam, seperti yang tercantum dalam QS. Al Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

 
Penerapan sistem Islam sangatlah dibutuhkan hari ini. Individu akan berada dalam ketaatan dan keimanan yang kokoh dan adanya dukungan dari keluarga. Masyarakat memiliki kepedulian sosial dengan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, sehingga ketika ada indikasi perbuatan kemaksiatan dilakukan oleh remaja akan segera dinasehati. Negara menerapkan syari’at Islam secara kaffah, dalam bidang sosial pergaulan laki-laki dan perempuan senantiasa dijaga agar sesuai dengan ketentuan syari’ah, tidak malah disediakan fasilitas  kemaksiatan seperti hari ini. Media tidak dibiarkan menayangkan konten-konten yang berbau pornografi, pornoaksi ataupun hal-hal yang berbau sensualitas, sehingga tidak mendorong naluri seksual generasi. Tidak seperti hari ini media social dipenuhi konten-konten yang malah mengajak remaja untuk melakukan aktivitas pacaran.
 

Apabila masih saja ada yang melakukan perbuatan zina, maka negara memberikan sanksi tegas yaitu dengan dicambuk 100 kali. Dengan saksi tegas tersebut maka tidak ada yang berani melakukan perbuatan zina dan penelantaran anak hasil zina sebagaimana fenomena hari ini. Karena sanksi dalam Islam sejatinya berfungsi untuk menimbulkan efek jera (zawajir) dan sebagai penebus dosa (jawabir).
 
 Wallahu a’lam bi ash-shawab.
 
Note: Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar