Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Razia Miras Menjelang Ramadhan

Jumat, 10 Maret 2023



Oleh : Mutia Syarif

Di Indonesia, penyebaran miras atau minol masih tinggi. Sebagai negeri dengan jumlah penduduk muslim yang tinggi, tentunya ini sangat kontras dan cukup mengherankan. Terlebih lagi kerusakan yang disebabkan oleh miras tak main-main. Miras dapat menghancurkan sebuah bangsa, dengan merusak para generasi penerusnya. Terbukti, banyak konsumen miras yang ternyata masih dibawah umur. Apakah sebenarnya yang menyebabkan hal ini terjadi. 

Pemerintah seringkali melakukan razia terhadap miras dan minol. Namun hal itu seringkali terjadi saat menjelang Ramadhan saja. Sayangnya, razia hanya dilakukan di warung-warung rumahan, yang notabenenya tidak mendapatkan izin untuk menjual miras. Lain halnya di supermarket tertentu yang sudah mengantongi izin menjual miras. Karena menurut UU minol, disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU. Maka tak heran, perusakan generasi akibat minol masih terus berlangsung di negeri ini.

Razia miras yang kerap kali dilakukan menjelang Ramadhan saja merupakan bukti nyata sekularisme di negeri ini. Pemisahan agama dari kehidupan, yang tidak akan pernah menciptakan ketentraman di negeri ini. Hanya kekacauan yang akan terjadi jika kita belum juga mencampakkan sistem rusak ini. Uu minol dibuat setengah hati. Karena dalam kapitalisme, bisnis miras sangat menguntungkan. Betapa tidak, minol masih diizinkan beredar, meskipun sesuai dengan aturan UU. Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam islam. Bahkan tidak akan mampu memberantas miras secara tuntas. Padahal dalam islam, miras dianggap sebagai induk kejahatan.

Inilah wajah asli kapitalisme dalam pemberantasan miras. Barang haram apapun itu jika mendatangkan keuntungan atau manfaat, maka akan terus diproduksi. Meskipun barang tersebut haram dan dapat mengganggu kesehatan serta dapat menimbulkan masalah sosial sekalipun.

Menenggak miras merupakan perbuatan maksiat. Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya. Hal tersebut dapat membahayakan dirinya sendiri bahkan orang lain disekitarnya.
Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu  pernah menyebut khamar sebagai ummul khabaits, induk semua keburukan.

Dengan meminum miras, si peminum telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Swt . Tidak itu saja, miras membuatnya mabuk, merusak organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat lainnya.

Saat akalnya berada dalam pengaruh miras, ia bisa saja melakukan kekerasan terhadap orang dan menghabisi nyawanya. Orang yang sedang mabuk bisa melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, menabrak pengguna jalan atau tidak kekacauan lainnya. Tidak itu saja, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang ditimbulkan juga oleh miras.

Mengingat segala kerusakan diatas, islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).

Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir.  Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Karena, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.

Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisasi jika syariah Islam diterapkan secara kaffah.

Wallahu'alam

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar