Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pelarangan Miras yang Setengah Hati, Mungkinkah Jadi Solusi?

Selasa, 07 Maret 2023
 

Oleh: Yaurinda


Ramadhan akan segera hadir kembali, yang mana di bulan ini muslim di seluruh dunia menantikannya karena bulan ini sangat istimewa. Sebelum memasuki Ramadhan harapan terbesar kaum muslim tentu mempersiapkan diri dan lingkungan terbaik agar bisa beribadah secara maksimal. Namun menjadi mayoritas muslim tak cukup membuat mudah dalam beribadah. Upaya keras senantiasa dilakukan individu, masyarakat dan Negara. Salah satunya kebijakan tentang miras (minuman keras). Miras dalam Islam jelas hukumnya haram, namun peredarannya di masyarakat kian menjadi polemik yang tak berujung. Miras  semakin mudah didapatkan bahkan kebijakan dari pemerintah seakan setengah hati dan tidak tegas. Jumlah pajak yang tinggi membuat pemerintah memutar otak untuk melegalkan miras.


Baru-baru ini Polres kota Kendari melakukan patroli gabungan disejumlah warung dan toko. Polisi menyita 95 liter minuman keras tradisional ditiga tempat berbeda. Dari hasil penelusuran Polisi menemukan barang bukti di TKP pertama  di kecamatan Kodia yaitu 80 liter minol jenis pongasi. TKP kedua di seputaran THR polisi menemukan 7 liter minol jenis pongasi dan TKP ketiga di puncak THR  Polisi menemukan minol jenis pongasi 7 liter. (ANTARA,19/02/2023). 


Penemuan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penjagaan terhadap konsumsi miras di negeri ini. Harusnya pemeriksaan secara berkala dilakukan secara terus menerus bukan hanya setiap menjelang ramadan saja. Sungguh keberanian masyarakat untuk menjalankan bisnis ini karena ada undang-undang Bidang Usaha No. 44 tentang perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol dan No. 45 tentang perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol. (Detik.com, 2/03/2021).


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi alkohol per kapita oleh penduduk berumur 15 tahun ke atas dalam setahun terakhir sebanyak 0,36 liter pada 2021. Data ini menunjukan konsumsi alkhohol pada remaja dan hingga orang dewasa terbilang cukup besar (DataIndonesia.id, 20/03/2022).


Penyelesaian masalah miras memang tak kunjung usai karena berbagai alasan. Kapitalisme telah membuat cara pandang manusia keliru karena menjadikan asas berpikir dalam menilai sesuatu cenderung salah yakni semuanya diukur dengan materi serta memisahkan antara agama dengan kehidupan. Selama barang atau jasa tersebut bisa menghasilkan materi  maka itu yang menjadi tujuan perbuatan. 


Dalam Islam manusia di ciptaan Allah  hanya untuk beribadah kepadanya. Maka dari itu Allah turunkan petunjuk berupa Al qur'an yang menjadi tuntunan dalam menjalani kehidupan. Jadi sangat tidak mungkin bagi muslim untuk berpisah antara kehidupan dengan agama. Dari sini sudah bisa kita lihat bahwa kapitalisme telah membuat umat Islam terpenjara karena tidak bisa menjalankan agamanya dengan baik, jika aturan yang diterapkan di masyarakat bukan Islam.


Soalan miras saja tak pernah selesai, apalagi masalah yang lain. Ini tentu sangat berbeda jika Islam diterapkan ditengah kehidupan masyarakat dalam Islam  standar untuk memenuhi kebutuhan adalah halal dan haram, dan itu akan ditanamkan sejak kecil disekolah-sekolah. Ada konsekuensi juga didalamnya jika mengambil halal mendapat pahala jika mengambil yang haram mendapat dosa.  Dalam konteks ini miras adalah haram oleh karena itu hal ini akan dilarang beredar dipasaran.


Allah Swt mengingatkatkan kita dalam surat Al-Maidah ayat 90 :
 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
 
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.“ (QS. Al-Maidah ayat 90).
 
Peringatan Allah terhadap manusia agar menjauhi miras bukan saja karena zat yang berbahaya bisa menghilangkan kesadaran namun miras (khamar) adalah awal mula kejahatan terjadi. 

Rasulullah Saw bersabda:
أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً
“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika dia mati dalam keadaa khamar masih di perutnya, berarti dia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR Ath Thabrani).


Selain perkara dosa pemerintah juga memiliki upaya prefentif, seperti pelarangan miras secara tegas dan tidak menghiraukan keuntungan. Walaupun menguntungkan jika agama tidak membolehkan berati tidak boleh meski hanya sedikit. Mungkin yang boleh di gunakan adalah alqohol yang dipakai untuk kepentingan medis bukan untuk diminum. Yang mana mengkonsumsi minuman ini akan merusak pikiran manusia, jelas ini sangat berbahaya.


Selain itu akan ada sanksi tegas bagi pelaku yang masih membuat, mengedarkan, dan mengkonsumsinya. Khilafah sebagai junnah bagi umat akan memberikan pembinaan terkait bahaya khamar. Memahamkan umat, membentuk kepribadian umat dengan aqidah Islam yang kokoh. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk beribadah dalam rangka ketakwaan kepada Allah serta memberlakukan sistem persanksian (nizhamul uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dengan demikian inilah cara Islam menjaga dan melindungi umat dari bahaya miras. Sehingga tidak ada peluang umat untuk melakukan kejahatan dengan miras. Walaupun ada sangat kecil kemungkinannya.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar