Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Nasib Buruh di Negeri Sendiri

Jumat, 24 Maret 2023



Oleh : Mutia Syarif

Bagai ayam mati di lumbung padi, begitulah kiranya ungkapan yang mewakili isi hati para buruh di negeri ini. Padahal Indonesia termasuk negeri yang kaya akan sektor industrinya. Namun apalah daya, pribumi hanya jadi buruh di negeri tercinta.

Indonesia adalah negara yang kaya sumber saya alam. Namun karena pengolahannya diserahkan pada pengusaha, maka lagi-lagi rakyat biasa terpinggirkan. Ditambah lagi berbagai regulasi pemerintah yang lebih condong kepada para pengusaha. Semakin miris nasib para buruh di dalam tatanan sistem kapitalis. Salah satu regulasi yang lebih berpihak pada para pengusaha adalah Permenaker nomor 5 rahun 2023 yang membolehkan pemotongan gaji buruh sebesar 25% bila perusahaan terdampak krisis global. Sungguh mengenaskan nasib para buruh yang saat ini sedang rawan karena adanya sistem kontrak kerja dan sistem oursourching, sebagai buah dari UU Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR.

Bekerja merupakan sebuah ibadah untuk mencari rizki dari Allah sebagai pemenuhan kebutuhan hidupnya. Maka dari itu banyak ayat-ayat al-quran yang berbicara tentang bekerja. Bekerja untuk mendapatkan rizki yang halal dan thoyyib termasuk kedalam jihad di jalan Allah yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam. Dengan demikian bekerja adalah ibadah dan menjadi kebutuhan setiap umat manusia. Bekerja yang baik adalah wajib sifatnya dalam Islam.

Rasulullah, para nabi dan para sahabat adalah para profesional yang memiliki keahlian dan pekerja keras. Mereka selalu menganjurkan dan meneladani orang lain untuk mengerjakan hal yang sama.

Memang, didalam al-quran, tidak ada keterangan yang bisa kita temukan tentang pemberian skema upah dan penentuan kontrak kerja. Apa yang tidak diatur didalam al-quran berarti telah diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan sesuai dengan keadaannya masing-masing, tergantung pada konteks waktu, tempat, pihak pemberi kerja, pihak pencari kerja, dan mungkin juga termasuk keterlibatan negara sebagai institusi yang bertugas untuk melindungi kepentingan-kepentingan rakyat.

Akan tetapi sesungguhnya al-quran dan as-sunnah menekankan tiga prinsip etika yang berlaku untuk semua masalah hubungan antar manusia, termasuk sebagai etika prinsip hubungan kerja dalam Islam. Pertama, ‘adl, atau keadilan. Kedua, ihsan, atau kebaikan. Ketiga, rahmah, yang berarti rasa empati dan kepedulian.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menekankan pemberian materi yang sama atau sepadan dengan yang kita nikmati. Oleh karena itu, panduan dari al-quran dan as-sunnah keduanya sama-sama menekankan perlakuan yang penuh kesamarataan kepada pegawai (atau budak dizaman tersebut). Bahkan tidak jarang Rasulullah SAW juga meminta para pemilik budak untuk bertanggungjawab atas pendidikan yang diterima oleh sang budak tersebut.

Dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW juga mengatakan,

“Berikanlah kepada buruh/pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”

Namun dalam sistem kapitalisme seperti sekarang, ketiga prinsip tersebut hampir tidak ada dalam hubungan kerja antara buruh dan pengusaha. Hal ini karena seorang pengusaha kapitalis hanya memandang segala sesuatu dari segi manfaatnya saja. Bahkan jika sesuatu itu menguntungkan baginya namun merugikan bagi orang lain. Hal Ini diperparah dengan adanya dukungan pemerintah terhadap mereka. Alih-alih mendukung dan meriayah rakyatnya, pemerintah malah semakin memeras keringat rakyat demi kepentingan individu atau kelompok.

Sungguh berbeda dalam sistem Islam. Pemerintah dalam sistem Islam akan meriayah rakyatnya secara utuh dan menyeluruh. Tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat sampai tingkat individualnya. Hal itu dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan pokoknya. Dalam islam terdapat berbagai aturan dan mekanisme yang membuat pekerja mendapatkan gaji yang memungkinkan untuk hidup layak. Termasuk menerapkan ketiga prinsip diatas.

Selain itu, dengan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, maka akan tercipta lapangan pekerjaan dengan sistem penggajian yang layak. Pengelolaan SDA tidak akan diserahkan kepada para kapitalis swasta ataupun asing. Sehingga hasil dari pengelolaan SDA tersebut dapat disalurkan langsung kepada masyarakat.

Wallahu'alam


Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar