Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Minyak Goreng Langka dan Mahal Rakyat Semakin Merana

Rabu, 08 Februari 2023



Oleh: Tri S, S.Si


Armia adalah salah satu pedagang yang mengeluhkan langkanya minyak goreng curah merek Minyakita. Minyak goreng tersebut diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli 2022 lalu, sebagai produk untuk menekan harga minyak goreng yang melambung tinggi dan langka. Namun ternyata upaya tersebut belum begitu efektif dalam menekan harga minyak goreng di Tanah Air. Bukan hanya persoalan stoknya saja yang menipis tapi harganya juga mahal. Padahal, harga untuk Minyakita dijual harus sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter. Pedagang asal Tambun Bekasi, Santi, mengatakan, harga Minyakita di warungnya kini sudah tak lagi Rp 14.000 per liter, namun naik menjadi Rp 15.000 per liter. Naiknya harga jual tersebut lantaran harga beli di agen sudah naik, semula Rp 12.000 per kilogram atau Rp 12.500 per liter, kini menjadi Rp 14.000 per liter. Hal ini diamini oleh Ketua bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP IKAPPI Ahmad Choirul Furqon. Dia mengatakan, Minyakita sudah tidak sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur harganya sudah mencapai Rp. 16.000. Oleh sebab itu dia berharap di balik langka dan naiknya harga minyak goreng tersebut, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga tidak stabil. E-commerce jual Minyakita di atas HET Ternyata, Minyakita dijual tidak sesuai aturannya juga ditemukan di pasar digital alias e-commerce. Berdasarkan pantauan Kompas.com di aplikasi Shopee, penjual atau seller asal Palembang menjual migor Minyakita seharga Rp 16.500 untuk kemasan 1 liter refill pouch. Sudah ada 5 produk yang terjual. Kemudian seller asal Surabaya juga serupa yang menjual migor Minyakita Rp 16.500. Sementara seller asap Kota Batu menjual lebih mahal yakni Rp 18.000. Pun di aplikasi Lazada. Berdasarkan pantauan Kompas.com diplatform Lazada, seller yang berasal dari Kabupaten Bekasi menjual Minyakita Rp 17.900 untuk kemasan 1 liter botol. Mirisnya, ada 427 produk yang sudah terjual. Kemudian seller asal Kabupaten Bekasi juga serupa yang menjual Minyakita Rp 16.000. Ketika ditanyakan tanggapan dari kedua aplikator tersebut, Shopee dan Lazada sama-sama mengikuti aturan pemerintah dan akan menurunkan para seller yang menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan (compas.com, 3/2/2023).


Kelangkaan minyak kembali terjadi, justru pada produk yang diadakan untuk menekan harga minyak. Hal ini menggambarkan adanya kesalahan pengelolaan pemenuhan salah satu kebutuhan rakyat.  Meski telah dibuat  kebijakan, namun selama kapitalisme masih menjadi asas, maka kebijakan tersebut tak akan mungkin memecahkan persoalan.  Semua pengusaha menjadikan keuntungan sebagai  tujuan, karena itu tak mungkin ‘bersedia’ memenuhi kebutuhan rakyat dengan harga yang murah. 


Permasalahan minyak goreng hingga kini belum mampu menemui titik terang. Mekanisme pasar yang dijalankan ditengah masyarakat adalah berbasis kapitalis. Maka wajar jika harga minyak goreng dipasaran akan terus bersaing dan merangkak naik. Sementara itu ditengah kesusahan masyarakat mencari minyak goreng namun wakil-wakil rakyat sibuk bagi-bagi kursi kekuasaan. Bukannya memberikan solusi dan membantu kepada masyarakat tapi mereka terkesan acuh. Sungguh ironi di sistem kapitalis liberal para pemimpin tak memiliki hati nurani kepada rakyatnya. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Namun saat kampanye tiba, mereka sibuk obral janji manis kepada rakyat.


Islam dalam hal perdagangan memiliki aturan mulai dari produsen sampai ke distributor kemudian barang didistribusikan ke masyarakat. Dalam Islam tidak akan ada tempat untuk para pedagang melakukan kecurangan seperti mengurangi timbangan, penipuan bahkan sampai penimbunan barang. Hal ini terlarang dalam Islam. Bahkan Nabi SAW memberikan pujian kepada pedagang yang berlaku jujur dan amanah. Nabi SAW bersabda:

"Seorang pedagang Muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para nabi, para shiddiqqîn dan para syuhada pada Hari Kiamat (nanti).” (HR Ibnu Majah)


Untuk praktik penimbunan barang yang dilakukan produsen untuk dapat memberikan keuntungan besar bagi para pedagang atau produsen, hal ini jelas terlarang dalam Islam. Nabi SAW bersabda :
"Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum Muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta" (HR Ahmad).


Praktik penimbunan yang dilakukan untuk memonopoli harga pasaran adalah haram. Sebab ini adalah bentuk kezaliman terhadap rakyat. Rakyat dipaksa membeli barang dengan harga mahal. Praktik perdagangan seperti hanya menguntungkan para pengusaha. Nabi SAW sudah memperingatkan para pedagang untuk tak mempermainkan harga barang, Nabi SAW bersabda :
"Siapa saja yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum Muslim sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkan dirinya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti pada Hari Kiamat" (HR Abu Dawud dan Ahmad).


Pemimpin dalam Islam adalah sebagai perisai umat, tempat rakyat mengadu dan berlindung. Sehingga ketika rakyat mendapat kesusahan, seorang pemimpin harus berada di garda depan untuk memberikan solusi kepada rakyat. Sebab saat ini rakyat sedang membutuhkan seorang pemimpin yang berani melawan tindak kezaliman. Negara dalam Islam akan menindak pelaku yang memainkan harga minyak goreng. Kemudian negara akan melarang pedagang melakukan perdagangan jika kedapatan melakukan tindakan curang sebagai bentuk sanksi.


Negara dalam Islam juga akan menghapus segala kebijakan yang hanya menguntungkan para pengusaha. Sebab kebijakan yang merugikan banyak orang adalah bentuk kemudaratan besar. Sebab negara dalam Islam akan senantiasa memprioritaskan kebutuhan rakyat. Namun aturan ini hanya ada dalam negara Islam yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam menjadikan negara sebagai raa’in, yaitu pihak yang memenuhi kebutuhan rakyat. Maka kebijakan yang dibuat pun untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan menggunakan politik ekonomi Islam. Yang menjadikan negara tidak tersandera kepentingan para pemilik modal sebagaimana dalam sistem kapitalis. Dengan demikian negara mampu memenuhi kebutuhan rakyat dengan harga murah, sehingga kondisi harga pun terkendali  dan stok pun mencukupi. 
Waalahualam bisshowab.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar