Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Kepemimpinan Indonesia Dalam ASEAN, Benarkah Hanya Kelanjutan Negara Kuat?

Kamis, 09 Februari 2023



Oleh: Nur Laila

Kick-Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, hari Minggu. Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dan menyatakan bahwa akan memastikan sebagai pemimpin di ASEAN, Indonesia akan mampu berkontribusi dan memberi solusi positif bagi dunia di tengah situasi global yang menantang, terutama di sektor ekonomi, Upaya ini akan dilakukan selama mengemban Keketuaan ASEAN 2023. (MediaIndonesia,29/01/2023). 


Dunia dilanda multi krisis, mulai dari krisis ekonomi, krisis energi, krisis pangan, maupun  krisis perang. Sebuah negara membutuhkan kebijakan yang tepat untuk menghadapi permasalahan ini. Termasuk kebijakan luar negerinya. Ketika negara itu kuat dan berdaulat atas negara, negara akan memiliki bargaining position dalam kancah Internasional.


Negara bekerja sama dan tak akan mendikte kedaulatan negara tersebut, saat ini berdasarkan organisasi negara dan diyakini membawa manfaat termasuk Indonesia. Padahal sejatinya organisasi tersebut hanyalah Kelanjutan Negara Kuat yang akan memperdaya negara lemah. Keberadaan organisasi negara-negara masih diyakini membawa manfaat  termasuk Indonesia. Padahal sejatinya organisasi tersebut hanyalah perpanjangan tangan negara kuat yang akan memperdaya negara lemah. Apalagi dengan kebijakan polugri Indonesia yang  bebas aktif, dan kebijakan masing-masing negara, ASEAN seringkali tak  mampu mencapai kata sepakat atas persoalan tertentu.   


Fakta penguasa hari ini terjerat sistem kapitalisme yang membuat mereka tunduk dibawah kekuasaan para negara pemilik modal. Sistem ekonomi kapitalis membuat negara yang memiliki modal banyak bisa menekan kebijakan negara berkembang bahkan ketika negara berkembang memiliki SDA yang melimpah, namun tetap termiskinkan. 


Hal ini karena kapitalisme memperbolehkan para kapital menguasai kekayaan milik umum, dan didukung oleh Undang-undang pro kapital, tentu jika konsep kerjasama luar negeri berjalan dengan cara seperti ini, kata sejahtera kuat, berdaulat, dan mandiri tidak akan pernah terwujud. 


Islam mengharuskan negara harus kuat mandiri dan berdaulat. Kerja sama negara-negara dibolehkan selama tidak membahayakan kepentingan negara. Dan Islam sudah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalin hubungan luar negeri. 
Secara geopolitik Islam sebuah wilayah hanya dibagi menjadi 2 wilayah, yakni: Darul Islam dan Darul Kufur. Negara Islam adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat maupun negara. 


Secara hukum fiqih, negara lazim disebut Khilafah Islamiyah apabila wilayah negara Islam adalah negeri-negeri Islam yang disatukan oleh kepemimpinan yang satu. Jika sistem negara yang diterapkan adalah syariah Islam maka negara tersebut dinamakan negara Islam. Luas negara Islam selama 1300 tahun seluas 2/3 dunia. 


Kebijakan dalam negeri seperti sistem ekonomi politik, pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya maupun luar negeri wilayah didasari hukum syariah. Negara Kufur adalah negara yang tak menerapkan syariat Islam, sekalipun penduduk mayoritas Islam. 


Ketika Khilafah melakukan kerjasama luar negeri khilafah hanya berhadapan dengan darul Kufur. Darul Kufur diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yakni kafir harbi hukman dan kafir harbi fi'lan. Negara kafir hukman adakalanya terikat perjanjian negara khilafah sehingga disebut daulah mu'ahadah (negara terikat perjanjian), namun ada kalanya tak terikat perjanjian, namun meminta perlindungan kepada negara khilafah.


Khilafah boleh melakukan kerjasama dengan negeri kafir mu'ahadah dengan syarat tidak menimbulkan kerugian  dan mengancam kedaulatan, seperti negara Jepang, Korea, dan sejenisnya. 


Khilafah tak boleh melakukan kerjasama dengan negara kafir fi'lan, hubungan yang terjalin  hanyalah hubungan perang dan sama saja membuka jalan bagi mereka untuk menguasai kaum muslimin. Negara kafir harbi fi'lan adalah mereka yang menyiksa kaum muslimin, seperti Amerika, Rusia, Israel, Perancis, Inggris, Cina, Australia. Kerja sama khilafah dengan negara kafir memperhatikan klasifikasi ini, negara Khilafah berdaulat penuh atasnya. Wallahu'alam bissowab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar