Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Jalan Panjang Larangan LGBT di Negeri Muslim

Rabu, 01 Februari 2023



Oleh : Kholisotut Tahlia 

Adakah dalil syar'i yang membolehkan perilaku LGBT? Kita mustahil menemukan kebolehan perilaku LGBT dalam hukum Islam. Negeri-negeri muslim mestinya sangat mudah menyikapi fenomena masifnya perilaku LGBT yang berkembang pesat. Karena aturan Islam jelas melarang maka praktis saja mestinya negara juga menerapkan hukum ini. Tapi kini menjadi sulit dan berliku semenjak sistem pemerintahan yang dianut oleh negeri-negeri muslim adalah demokrasi.
Tatkala DPR mengesahkan KUHP baru, PBB secara khusus mengirimkan surat teguran. Mereka menilai KUHP yang sudah disahkan tak sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan. Salah satu yang disoroti adalah pasal di KUHP yang mereka nilai mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan dan memberikan ancaman kekerasan gender. Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual. Siapa kaum minoritas seksual yang dimaksud? Sudah tentu kelompok LGBT. Padahal KUHP yang baru belum menerapkan hukum Islam bagi pelaku LGBT, bagaimana jadinya jika kita menerapkan? Mungkin mereka kirimkan tank-tank militer atas nama memerangi terorisme. Lho, kalau sudah begini faktanya, siapa yang sesungguhnya teroris?
Jalan panjang ini tidak lain karena kita menerapkan sistem kehidupan yang bertentangan dengan keyakinan aqidah kita sebagai seorang muslim. Keyakinan aqidah kita menuntun kita untuk melakukan berbagai ketaatan, menerapkan aturan agama untuk mengatur kehidupan kita. Seorang yang beraqidah Islam pasti merasa lega, tenang dan bahagia ketika selesai menjalankan perintah agama. Sebaliknya seorang muslim merasa gelisah tatkala meninggalkan perintah syariat. Ketaatan pada syariat adalah sesuatu yang positif dalam kacamata keimanan namun ternyata menjadi hal yang negatif dalam kacamata hukum demokrasi. Jadi, tentu harusnya kita berpikir, inilah alasan yang kuat kita harus meninggalkan sistem demokrasi yang sekuler. 
Narasi pemberitaan terhadap LGBT selalu menempatkan LGBT sebagai korban yang mesti ditolong, dilindungi dan dipelihara. Padahal LGBT adalah penyakit. Menolong berarti menyembuhkannya bukan membiarkan pengidapnya menderita penyakit tersebut. Neuro psikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ihshan Gumilar pernah menyampaikan bahwa lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ialah penyakit mental. “LGBT adalah penyakit mental dan bukan disebabkan oleh faktor biologis atau bawaan lahir. absolut terdapat peristiwa (yg membuat seseorang menjadi LGBT, Red),” saat forum Koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan serta Penanganan Pornografi (GTP3) bertema Pornografi dan LGBT,Kementerian PPPA. Ia menyebut pihak asing termasuk PBB yg ingin menghambat Indonesia menggunakan menyatakan LGBT bukanlah gangguan kejiwaaan sejak 1973. Pada buku Diagnostic Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) edisi kelima, pada buku ini, LGBT dihilangkan pada DSM. Celakanya, menurut beliau, kitab ini dijadikan panutan para psikolog dunia. 
Kita harus merubah pemahaman, standar dan ketundukan masyarakat dan para penguasa di negeri kita. Bahwa kebenaran yang pasti adalah berasal dari Allah al Khaliq pencipta manusia dan alam semesta. Berpijak pada pemahaman dan standar yang keliru dalam menjalani kehidupan tidak akan mengarahkan kita pada kesejahteraan, justru membawa kita pada tersesat dan kesengsaraan. Tidak bisa kita berpijak pada aqidah Islam di satu sisi dan berpijak pada sekuler di sisi lain. Melalui proses dakwah, membina aqidah umat, memberikan ilmu dan pemahaman yang benar, semoga tercipta kesadaran komunal umat untuk taat dan menerapkan syariat. Hanya dengan jalan inilah kita bisa menyelamatkan generasi dari kerusakan perilaku menyimpang LGBT.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar