Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Sertifikasi Halal Adalah Kewajiban Negara

Senin, 16 Januari 2023




Oleh: Misita (Pelajar)
     
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menegaskan bahwa pada tahun 2024 mendatang, produk-produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
    
   Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, terdapat 3 jenis produk yang harus bersertifikasi halal, yakni: 
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 
(kemenag.go.id, 07/01/2023)

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023)
(kemenag.go.id, 07/01/2023)

Aqil mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut dia sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
(www.cnnindonesia.com, 08/01/2023)

     Tidak hanya itu, Kementerian Agama juga memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. 
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
(kemenag.go.id, 16/03/2023)

     Bukankah sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya?
Namun mengapa, pada sistem kapitalisme-sekuler saat ini, sertifikasi halal menjadi hal yang dikapitalisasi dengan biaya yang ditentukan pemerintah?

Pemerintah sekuler memberikan label dan sertifikat halal dikarenakan faktor ekonomi dan materialistik, sehingga rakyat dijadikan sasaran pemalakan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan melalui sertifikasi halal ini.

     Sedangkan dalam Islam, negara harus menjadi penjaga dan pelindung rakyatnya. Negara akan menjamin kehalalan setiap produk yang beredar di dalam negaranya. Bukan malah dijadikan sumber bisnis, seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme-sekuler saat ini.

Dalam Islam, negara memiliki tanggungjawab tidak hanya sebagai pengawas yang mengawasi kehalalan setiap produk, tetapi juga mendanai setiap upaya menjamin produk halal ditengah masyarakat.
Setiap produk akan senantiasa diawasi dan dikontrol oleh pemerintah dari proses produksi hingga distribusinya. Sehingga kehalalnya terjamin.

     Hal ini dikarenakan, dalam Islam negara menjamin kehalalan produk untuk semua rakyatnya, didorong oleh ketaatan kepada Allah SWT., bukan karena digunakan untuk bisnis. Sebagaimana kondisi saat ini.

Note: Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar