Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Pajak Alat Jitu Memalak Rakyat

Senin, 16 Januari 2023




Penulis : Fatimah Abdul (Pemerhati Sosial dan Generasi)


Kondisi rakyat benar-benar sangat sulit, sudahlah kondisi perekonomian makin terpuruk pasca serangan covid-19 kini ancaman resesi ekonomi ada di depan mata. Tak hanya itu, rakyat harus kembali menelan pil pahit dengan keluarnya peraturan  baru mengenai tarif pajak penghasilan atau PPh. Kebijakan ini menyasar pada orang pribadi atau karyawan yang diberlakukan pada awal tahun 2023.

Kebijakan tarif baru pajak penghasilan tertera pada PP 55/2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh. Tarif bersifat progressive yang artinya bahwa semakin besar penghasilan  yang dihasilkan oleh wajib pajak maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan sudah mencapai 60 juta maka akan dikenakan PPh sekitar 5%, untuk penghasilan sebesar Rp60 juta—Rp 250 juta PPh yang harus dibayar adalah 15%, penghasilan Rp250 juta—Rp500 juta PPh-nya sebesar 25%, untuk penghasilan Rp500 juta—Rp5 miliar  PPh-nya mencapai 30%. Sementara itu untuk penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%.

Keresahan dimulai ketika besaran penghasilan rakyat yang telah mencapai 5 juta atau bila diakumulasi pertahunnya sebesar 60 juta (pendapatan bersih) per-tahunnya, maka akan turut kena imbas akan peraturan baru tersebut. Tentu saja banyak yang merasa keberatan mengenai kebijakan baru ini, kebijakan yang dinilai sangat menyusahkan rakyat. Sudahlah penghasilan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mahal, masih kena dipalak pula.

Menurut CNBC Indonesia (2/12/2022), Peraturan yang baru disahkan ini diharapkan akan mampu menekan deficit anggaran dan meningkatkan tax ratio.
Pemerintah mentargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun pada tahun 2023 guna mengantisipasi sejumlah tantangan bahkan  ancaman global yang dapat mempengaruhi penerimaan sektor pajak.

Inilah yang terjadi apabila negara menempatkan pajak sebagai sumber pemasukan. Negara akan mencari celah, mengutak-atik kebijakan untuk menghasilkan pendapatan. Melegitimasi kebijakan untuk menambah pendapatan negara berupa pungutan pajak pada rakyat. Bila pajak merupakan sumber pemasukan kas negara, lantas kemana hasil kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini? Seharusnya hasil pengolahan SDA cukup untuk membiayai kebutuhan rakyat karena kekayaan yang dimiliki ibu pertiwi  ini sungguh sangat luar biasa. Rakyat harusnya sadar bahwa sebenarnya ada yang salah terhadap cara pemerintah mengelola negara ini.

Sudah saatnya kita beralih pada cara mengelola negara ala sistem pemerintahan Islam yang menerapkan hukum syariat. Dalam sistem Islam pemasukan kas negara bukan dari pajak, melainkan dari pos-pos pendapatan yang jumlahnya sangat banyak. Diantaranya dari pengelolaan sumber kekayaan milik Umat, atau pun dari pos lain sebagaimana telah ditetapkan dalam hukum syara', seperti kharaj, fai, zakat, usyur dan masih banyak yang lainnya.

Apabila negara sedang mengalami kesulitan keuangan atau defisit anggaran, tidak langsung menarik pajak. Negara akan melakuka kajian mengenai sektor pengeluaran mana yang penting dan kurang penting. Opsi penarikan pajak adalah yang paling akhir apa bila sudah tidak ada jalan keluar yang lain. Jadi, dalam Islam pajak hanya ditarik apabila negara dalam keadaan darurat keuangan. Pajak hanya dibebankan kepada orang yang beragama Islam dan memiliki harta kekayaan yang lebih. Itupun tidak selamanya. Apabila masalah keuangan negara mulai membaik maka pajak pun dihentikan. Konsep ini sangat jauh berbeda dengan konsep pajak yang diterapkan dalam sistem kapitalis neoliberal yang jelas-jelas membebani rakyat. 

Maka tunggu apa lagi? Sudah semestinya kita beralih pada penerapan sistem Islam dalam bernegara. Selain wajib hukumnya untuk menerapkan sistem pemerintahan Islam, syariat akan mampu menyelesaikan seluruh persoalan umat saat ini dan insya allah akan membawa kesejahteraan dan juga keberkahan dunia akhirat. Wallahua'lam bishawab.[]

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar