Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Melihat Sumber Dana Infrastruktur Dari Pengalaman Kejayaan Islam (3/3)

Selasa, 13 Desember 2022




Oleh: U. Fahmiidah

Dari sisi pendanaan, Islam tidak menjadikan utang sebagai basis utama pembiayaan pembangunan infrastruktur. Penyediaan hajat publik dengan pengadaan infrastruktur dimodali oleh baitul mal dengan optimalisasi anggaran pemasukan negara.

Sumber pemasukan negara dikelompokkan menjadi tiga pos utama, pertama: pos fa'i dan kharaj (meliputi ghanimah, kharaj, tanah-tanah, jizyah, fa'i, dan pajak--jika diperlukan mendesak--), kedua: pos kepemilikan umum (meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, hima, dll), ketiga: pos zakat (meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi dan domba).

Proteksi kepemilikan umum dalam rangka kemaslahatan publik semisal pendanaan infrastruktur (bukan sekadar memperkaya kekuasaan) boleh diambil sebagai kebijakan negara. Di masa Rasulullah dan juga khalifah setelah beliau pun pernah melakukan tindakan proteksi kepemilikan umum. "Tak ada hak untuk memproteksi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya" (HR.  Abu Dawud).

Rasulullah pernah memproteksi An Naqi', sebuah tempat yang terletak di Madinah, yang merupakan tempat untuk mengembalakan kuda (HR. Abu Dawud). Khalifah Abu Bakar pernah memproteksi tanah Ar Rabzah yang dikhususkan untuk mengembalakan unta zakat.

Khalifah Umar Bin Khattab pernah memproteksi tanah Asy Syarof dan juga menolak pembagian tanah Irak, Syam, dan Mesir kepada pasukan kaum muslimin yang ikut membebaskan tanah tersebut. Dimana pasukan tersebut sebelumnya meminta untuk dibagikan kepada mereka.

Padahal Khalifah Umar sebenarnya juga mengetahui tentang pembagian ghanimah tersebut, 4/5 adalah hak yang ikut membebaskan, dan 1/5 adalah hak baitul mal. Khalifah Umar juga tahu bahwa Nabi SAW telah membagikan tanah Khaibar kepada pasukan yang ikut membebaskan, namun dalam hal ini Khalifah Umar tetap menolak untuk membagikan tanah tersebut.

Khalifah Umar juga mengetahui ayat Al-Quran tentang fa'i (Al Hasyr: 10), dimana ada perintah untuk memiliki pendapatan tetap dan terus menerus sehingga dapat menjadi sumber pemasukan dalam rangka membiayai kepentingan negara, pasukan, kebutuhan fakir miskin, anak yatim, janda, dan sebagainya.

Adapun utang tidak menjadi daya tarik bagi strategi pembangunan infrastruktur dikarenakan hal ini tidak dibenarkan dengan dua alasan. Pertama, utang identik disertai dengan bunga, terutama utang pada lembaga asing atau negara lain. Jika tidak ada bunga, pasti disertai dengan syarat tertentu yang menjadikan negara mendapatkan dikte dan kontrol dari debitur. Kedua, utang luar negeri merupakan ancaman serius bagi negeri Islam, sebab utang bisa menjadi jalan bagi kaum kuffar untuk menancapkan cengkeraman di negeri muslim, termasuk menempatkan bonekanya di tampuk kekuasaan.

Adapun opsi pendanaan infrastruktur dengan sumber utama dari pajak, adalah opsi terakhir ketika khas baitul mal benar-benar defisit sementara pada saat yang sama dibutuhkan jenis infrastruktur bersifat vital dan mendesak, yang apabila ditunda justru menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Untuk jenis infrastruktur yang dibutuhkan namun tidak mendesak, maka pengadaannya ditunda hingga kas baitul mal normal. Pun pengambilan pajak tidak dilakukan secara kontinyu dan dipukul rata bagi setiap orang. Pajak hanya dilakukan dalam waktu terbatas, hanya dari kalangan kaum muslimin laki-laki, dan hanya dari yang mampu secara materi.

Demikian gambaran pembangunan infrastruktur dalam pandangan Islam. Pelayanan kepada masyarakat yang menjadi center of policy adalah inspirasi yang seharusnya ditiru untuk menggantikan kegagalan kapitalisme menyejahterakan masyarakat.

Hanya saja sempurnanya aspek yang berkaitan dengan infrastruktur dalam Islam sebagaimana yang dipaparkan, tidak bisa dilepaskan dari keseluruhan sistem yang dijalankan di masa itu. Maka jika keberhasilan yang serupa hendak diwujudkan, hendaklah ditiru juga sistem yang diberlakukan, Islam, bukan selainnya. Wallahu a'lam. [Disarikan dari berbagai sumber].

Note: Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Sumber gambar: pngtree.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar