Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Menghentikan Kasus KDRT Cukupkah Hanya Dengan Speak up?

Sabtu, 08 Oktober 2022



Oleh: Siti Fatimah ( Pemerhati Sosial dan Generasi)

Viralnya kasus KDRT yang dialami oleh seorang artis ternama yang juga merupakan seorang ibu muda telah menguncang jagad maya dan dunia pertelevisian. Tindak kekerasan dalam rumah tangga yg dilakukan oleh sang suami telah membuat LK syok berat dan harus dirawat di rumah sakit untuk beberapa hari lamanya.

Kasus KDRT memang semakin marak terjadi. Di daerah Yogyakarta saja tercatat 156 kasus selama tahun 2022. 24 kasus diantaranya berlanjut ke meja hijau. Belum kasus-kasus yang terjadi di daerah-daerah lainnya. Apa yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil saja, masih banyak kasus-kasus lain yang tidak terekspos. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa perselingkuhan yang dapat memicu ketidakharmonisan dalam keluarga. Peristiwa percekcokan yang "intense" menimbulkan kekerasan fisik bahkan berujung pada hilangnya nyawa. Ironinya hukuman yang tak sepadan dengan beratnya perbuatan sering kali membuat kekejian ini terus terulang lagi dan lagi.

Betapa sangat menyedihkan situasi negeri ini. Tak terhitung jumlah kasus kekerasan dan juga pelecehan seksual dalam lingkup keluarga. Bukannya makin menurun, namun semakin hari problematika ini semakin menjadi. Para predator kekerasan dan pelecehan seakan tak ada jera dan muncul dimana-mana. Di lingkungan sekitar, di sekolah bahkan di dalam rumah tempat yang seharusnya paling aman pun justru malah menjadi sarang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual perempuan dan anak. Bintang mengungkapkan, ajakan kepada masyarakat untuk berani angkat bicara bertujuan untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera untuk pelaku pelecehan seksual (Kompas.com, 25/09/22).

Apakah upaya Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak yang menyeru untuk "dare to speak" bagi korban maupun saksi untuk segera melaporkan melalui saluran yang telah disediakan merupakan solusi yang tepat? Apakah upaya ini bisa menjamin tindakan KDRT tidak terulang?
Meskipun dalam mengatasi masalah KDRT ini sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi supaya para pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya, namun sayang regulasi yang ada tidak didukung oleh sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah. Karena pada dasarnya faktor penyebab perselingkuhan ataupun KDRT adalah masalah kesejahteraan. Kemiskinan saat ini perupakan problem yang masih sangat sulit untuk diselesaikan oleh pemerintah.

Dalam Islam penyelesaian atas suatu masalah tentu akan diuraikan secara menyeluruh dan tuntas. Kasus KDRT tidak cukup hanya sekedar speak up.  Pangkal dari KDRT adalah masalah kesejahteraan, maka pemerintah sebagai raa'in dan junnah pasti akan menyelesaikan masalah kemiskinan ini. 
Islam menjamin kebutuhan pokok masyarakat, sandang pangan dan papan melalui mekanisme secara tidak langsung yaitu penyediaan lapangan pekerjaan, mengharuskan setiap kepala keluarga atau laki-laki untuk bekerja memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang ditanggungnya. Sementara untuk kebutuhan semacam pendidikan dan kesehatan diberikan secara cuma-cuma oleh negara Islam.

Selain itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga, sosialisasi terhadap pengetahuan tentang segala tugas dan kewajiban antara suami dan istri sebelum adanya pernikahan adalah sangat penting. Hal ini demi terwujudnya keluarga yang sakinah dan mawadah. Dengan memahami masing-masing tugas dan kewajiban antara suami dan istri, juga dengan adanya kontrol dari masyarakat, didukung oleh sistem pendidikan berbasis akidah Islam maka akan tercipta susana kehidupan islami yang aman dan tentram.
Hukuman atas pelaku KDRT dan perselingkuhan akan tetap diterapkan, dengan mengacu pada hukum syariat Islam. Sanksi berat yang diberikan kepada pelaku kejahatan ini bersifat mencegah atau zawajir (preventif), serta penebus atau jawabir (kuratif), penghapus atas hukuman kelak di akhirat dari dosa yang dilakukan tersebut.

 Wallahu'alam bish showab. []

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar