Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Kasus KDRT, Speak Up kah Solusinya?

Jumat, 07 Oktober 2022




Oleh : Bunda Hanif

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal baru. Kasus yang melibatkan pasutri ini menjadi perbincangan di Indonesia ketika menimpa LK, seorang publik figur. Masyarakat berduyun-duyun memberikan dukungan atas peristiwa KDRT yang menimpanya (Muslimahnews.com, 7/10/2022).
Kasus yang menimpa LK adalah salah satu dari sekian ribu kasus yang pernah dan sering terjadi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak para korban dan saksi untuk berani speak up atas kasus KDRT. Keberanian angkat bicara ini untuk memberikan keadilan pada korban agar tidak ada lagi kasus KDRT (Kompas, 25/9/2022).
Mengenai kasus KDRT, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tertuang di UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PADRT). Di dalam Undang-undang tersebut memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. UU ini dibuat dengan harapan dapat meminimalkan KDRT. Namun kenyataannya, bukannya malah berkurang, justru KDRT semakin meningkat. Berdasarkan data Kemen PPPA, hingga Oktober 2022, ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, 16.745 (79,5%) di antaranya dialami perempuan. Di Jogja contohnya, selama 2022, terdapat 156 kasus KDRT. (Tribun Jogja, 2/10/2022).
Dari banyaknya data kasus KDRT yang terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia, dapat kita simpulkan bahwa aturan yang ada saat ini tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. 
KDRT merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Bahkan dalam Islam KDRT bukanlah sikap yang dicontohkan Nabi. Nabi memerintahkan para suami untuk berlaku baik kepada istri-istrinya. Kita semua memang harus speak up bila mengetahui tindakan tersebut. Namun speak up saja tidak cukup selama faktor penyebab KDRT masih ada. 
KDRT yang biasa terjadi mayoritas pemicunya adalah faktor ekonomi dan perselingkuhan. Ditambah lagi dengan pasutri yang tidak paham dengan ilmu rumah tangga. Jika pasutri memiliki sifat temperamental, ditambah lagi dengan adanya bisikan setan, peluang terjadinya KDRT semakin besar. Apalagi kehidupan saat ini yang serba bebas, campur baur antar pria dan wanita, memicu adanya perselingkuhan. 
Islam memandang bahwa pernikahan adalah ibadah yang terlama. Karenanya dalam memilih pasangan harus sama-sama memiliki visi untuk meningkatkan ibadah dan rasa cinta kepada Allah. Pernikahan bagi umat muslim tidak hanya menjadi pasangan di dunia saja, tetapi harus diupayakan masuk surga bersama-sama. 
Untuk mencegah KDRT, Islam mengajarkan beberapa hal di antaranya :
Pertama, Islam meminta pasutri untuk membangun persahabatan dalam kehidupan pernikahan mereka. Bisa bergaul layaknya teman, bukan seperti atasan dan bawahan. Masing-masing menjalankan hak dan kewajibannya sesuai aturan yang telah Allah tetapkan. 
Kedua, Islam memerintahkan pasutri bergaul dengan makruf. Suami berlaku baik dengan istri dan istri pun taat pada suaminya. Allah Swt berfirman. “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa :19)
Ketiga, Islam menentukan suami sebagai pemimpin dalam rumah tangganya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Allah Swt berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,” (QS An Nisa :34)
Keempat, Islam memberikan penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Jika terjadi persengkataan yang dapat mengancam ketentraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam. Namun jika masalahnya melampaui batas, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga pasutri) yang membantu menyelesaikan. Jika masalah yang menimpa pasutri tetap tidak dapat diselesaikan, maka boleh bagi keduanya untuk berpisah. 
Demikianlah Islam mengatur kehidupan pasutri. Namun semuanya perlu adanya dukungan masyarakat dan negara. Tanpa adanya dukungan masyarakat dan negara, keluarga akan menjadi rapuh. Masyarakat dan negara yang dimaksud adalah yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Dengan adanya aturan Islam dalam setiap sendi kehidupan, semuanya bisa berjalan sesuai fungsinya. Tidakkah kita merindukan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah di bawah sistem pemerintahan Islam? 

Wallahu’alam bisshowab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar