Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Mendapat Subsidi BBM, Haruskah dengan Aplikasi?

Kamis, 14 Juli 2022




Oleh: Nur Laila

Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan menggunakan aplikasi atau website MyPertalite diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Direktur Utama Pertamina, Alfian Nasution menyampaikan kepada masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftarkan melalui website (Okezone.com, 30/06/2022).


Pemerintah memberlakukan kebijakan yang makin mempersulit publik  memenuhi kebutuhan dan makin membebani secara finansial. Aplikasi yang ditetapkan untuk mendapat BBM subsidi, bisa menjadi keuntungan bagi penyedia aplikasi dan merugikan publik, penolakan harus ditunjukkan oleh semua lapisan masyarakat agar kebijakan sejenis ini tidak semakin banyak muncul.


Penggunaan BBM bersubsidi sejatinya tidak mempunyai hak, karena dalam tata kelola energi yang masih berkiblat kepada kapitalisme. Dalam kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossmen dan sistem, sistem ekonomi (1995) menerangkan bahwa pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif dan segala macam pajak dan subsidi.


Subsidi adalah bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah dengan tujuan menjaga stabilitas harga atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis atau untuk mendorong kegiatan ekonomi pada umumnya. Kapitalisme dengan sistem neoliberalisme telah berpijak pada pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme dan karena itu neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai ancaman bagi mekanisme pasar.


Disini dapat dipahami bahwa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai intervensi pemerintah. Sistem neoliberalisme adalah anti subsidi pelayanan publik harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Karena itu BBM murah yang seharusnya dapat dinikmati siapapun kaya/miskin dibatasi dan pembatasan itu seiring dengan berkurangnya subsidi yang disalurkan pemerintah untuk energi, ditambah dengan proses administrasi yang ribet semakin menyulitkan rakyat miskin.


Dalam Islam memandang subsidi dari prespektif syariat, yaitu kapan subsidi boleh kapan subsidi wajib dilakukan negara. Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dilakukan negara maka Islam mengakui adanya subsidi, dalam pengertian ini subsidi dapat dianggap sebagai salah satu cara yang boleh dilakukan Khilafah. 
Karena pemberian atau hak milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khattab pernah memberikan harta dari Baitul mal (kas negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan pertanian mereka, negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan kedelai bagi perajin tahu dan tempe.


Negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng. Subsidi yang sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat diberikan negara kepada rakyat. BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah) dalam distribusinya kepada rakyat dan Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, menjual kepada rakyat dengan harga sesuai uang ongkos produksi atau sesuai harga pasar. Memberikan kepada rakyat dalam bentuk tunai sebagai keuntungan penjualannya, subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah bahkan gratis.


Kepemilikan rakyat adalah hak rakyat, negara hanya boleh bertindak sebagai pengelola, keuntungannya wajib dikembalikan kepada rakyat. Haram hukumnya bagi negara mengambil keuntungan sepeserpun dalam pengelolaan harta rakyat. Pemberian harta milik negara kepada individu rakyat merupakan hak khalifah dalam mengelola harta milik negara. Hukum asalnya boleh ketika khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain, bolehnya Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor dan tidak untuk sektor lainnya dan hak khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. Khusus untuk sektor pendidikan, keimanan dan kesehatan.


Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan 3 sektor secara cuma-cuma bagi rakyat. Jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi, subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib secara syar’i. Demikian hanya Khilafah yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat dengan mengembalikan harta milik umum kepada rakyat, salah satunya hak rakyat mendapatkan BBM murah bahkan gratis. 
Wallahuallam bisshowab.

Note: Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar