Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Bansos Salah Sasaran, Bagaimana Bisa?

Senin, 13 Juni 2022




Oleh: Tri S, S.Si


Bantuan sosial atau bansos yang semestinya jadi jaring pengaman masyarakat kala pandemi merebak, banyak yang tak tepat sasaran. Ini diungkapkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2021. Tak cuma itu, Kartu Prakerja yang menjadi program stimulus sekaligus pelatihan, juga terdapat pemborosan anggaran. Berikut rangkuman laporan BPK: Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, hasil pemeriksaan prioritas nasional terkait pembangunan sumber daya manusia menemukan masalah program Kartu Prakerja. Bantuan program stimulus plus insentif terhadap 119.494 peserta dengan nilai Rp 289,85 miliar, terindikasi tidak tepat sasaran.

"Ini karena diterima oleh pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta," ujar Isma.

BPK juga menemukan adanya indikasi bansos yang tak sesuai ketentuan dalam penyalurannya. Penyebabnya adalah masalah klise menahun di pemerintahan, yakni soal integrasi data. BPK mengungkapkan terdapat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sasaran sebesar Rp 6,93 triliun.


BPK juga menemukan KPM bermasalah di tahun 2020 namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun 2021. Selain itu, juga terdapat masalah identitas kependudukan tidak valid, KPM yang sudah nonaktif, hingga mereka yang sudah dilaporkan meninggal (kumparan.com, 25 Mei 2022).


Dalam situasi wabah yang makin menakutkan, ternyata korupsi tidak pernah berhenti. Banyak oknum penyelenggara negara, malah bernyanyi bahagia di atas penderitaan rakyat. Dengan pola penyaluran yang primtif dan tidak berkemajuan, dari awal sampai akhir. Ini sangat riskan terjadi karena, pertama, niatan hanya sekadar karitatif, yang penting tersalurkan. Soal siapa sasaran penerima, itu soal yang lain. Yang penting bagaimana peluang ini dimanfaatkan pengusaha pengadaan dan penguasa (pemerintah). Kedua, data sasaran dari awal yang tidak jelas dan amburadul. Ketiga, manajemen penyaluran disalurkan pada beberapa institusi yang kurang akuntabel.


Dalam kaitan itu, patut dipertimbangkan bahwa ke depan penyaluran bantuan sosial untuk rakyat miskin dan yang termiskinkan akibat pandemi, sebaiknya disalurkan secara tunai ke rekening masing-masing penerima. Bisa memanfaatkan data dari institusi resmi yang kredibel, tidak sekadar menyalurkan. Alasannya, jika disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok seperti sekarang, maka selalu terjadi potensi korupsi seperti yang sudah terbukti saat ini. Akibat korupsi maka spesifikasi barang yang dibagikan akan berkurang. Misalnya beras premium tapi isinya oplosan. Ini berarti, hanya menguntungkan pengusaha bermodal besar dan produsen-produsen besar seperti Unilever, Indofood dll. Sementara, produk UMKM sangat sulit terserap karena alasan spesikasi dan ketidaan modal.

Kemudian, Sembako yang dibagikan ke masyarakat belum tentu sesuai dengan kebutuhan selera penerima. Misalnya sarden, tidak semua orang suka makan sarden. Lebih enak beli ikan di pasar dan masak sendiri. Jika disalurkan melalui transfer tunai ke rekening masing-masing penerima, keuntungannya adalah, pertama, potensi korupsi oleh oknum penguasa, politisi dan para calo akan sirna. 

Kedua, akan menghidupkan pasar, karena masyarakat miskin akan belanja kebutuhan pokok secara langsung di pasar dan warung-warung rakyat. Ketiga, masyarakat penerima dapat membelanjakan sesuai kebutuhan Sembako di keluarga mereka. Tidak dipaksa makan produk pabrikan yang dimiliki pengusaha raksasa tertentu.

Keempat, akan ikut membantu perbankan, karena dana yang ditransfer ke rekening tentu akan ada jeda waktu sebelum diambil oleh penerima. Portofolio dan cashflow perbankan akan terbantu. Maka sebaiknya jangan hanya disalurkan melalui rekening di perbankan besar, lebih bagus malah melalui bank-bank kecil yang sedang butuh dibantu portofolionya. Misalnya bank-bank BPD di daerah, bank syariah Buku 1 dan Buku 2. Termasuk BPR/BPRS yang banyak di daerah-daerah. 

Saran ini tentu tidak hanya berlaku untuk bantuan dari pemerintah pusat. Hal yang sama juga bagi pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia. Karena potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan itu ada pada setiap level pemegang kuasa.

Kekuasaan cenderung korup, tentu buatlah sistem yang meminimalisir potensi korup itu. Pandemi mestinya menyadarkan semua pihak untuk lebih mengingat Tuhan, termasuk bagi mereka yang sedang memegang tampuk kekuasaan di setiap level. Tapi hal ini wajar terjadi dalam negeri yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Tak ada instrumen Bantuan Sosial (Bansos) dalam kamus ekonomi kapitalis, kecuali insidental untuk menyelamatkan ekonomi dari jurang resesi. Negara ‘terpaksa’ mengucurkan bansos untuk menyambung denyut konsumsi rumah tangga. Bansos dianggap the power of kepepet untuk mempertahankan angka pertumbuhan ekonomi agar tidak nyungsep atau menaikkannya.

Setelah ekonomi diklaim membaik dengan parameter normalnya angka pertumbuhan ekonomi atau Pendapatan Nasional Per Kapita (GNP), otomatis Bansos ditiadakan. Pemenuhan kebutuhan rakyat diserahkan kembali ke mekanisme pasar bebas. Padahal harus diakui angka pertumbuhan ekonomi dan GNP sama sekali tak menunjukkan kesejahteraan di level individu rakyat. Itu hanyalah angka akumulasi kekayaan segelintir pemilik modal yang menguasai mayoritas kekayaan negeri. Tak berkorelasi dengan pemerataan kesejahteraan rakyat. Ketimpangan ekonomi kaya dan miskin yang menganga lebar inilah yang tak pernah bisa diatasi oleh sistem kapitalisme.


Setiap individu rakyat pasti menginginkan pengelolaan ekonomi oleh negara yang berkeadilan dan mensejahterakan. Hal tersebut tak akan pernah didapatkan apabila negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Karena sudah dari akarnya, kapitalisme menumbuhkan bibit kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi sistemik.

Sunnatullah adanya perbedaan kemampuan fisik dan akal level individu dalam akses ekonomi. Perbedaan ini tentu saja akan menyebabkan adanya ketimpangan ekonomi dalam masyarakat. Sehingga syari’at Islam mewajibkan negara melakukan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat (QS. Al Hasyr ayat 7). Dengan kebijakan ini dapat mempersempit bahkan mengatasi ketimpangan ekonomi antara si kaya dan miskin.

Mekanisme distribusi kekayaan ini dilakukan melalui beberapa instrumen. Pertama, adanya filantropi Islam berupa zakat, infaq, sedekah dan wakaf oleh individu yang mampu, yang bernilai  ibadah. Sasaran pemberiannya pun sudah ditentukan dalam Al Quran dan hadits yaitu fakir, miskin, orang yang berhutang, memerdekakan hamba sahaya dan lain sebagainya.

Kedua, adanya diwaanu al ‘athaai (seksi santunan) dalam baitul mal. Seksi ini mengurusi santunan negara kepada rakyat yang membutuhkan. Baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (seperti fakir, miskin, orang yang berhutang, orang yang lemah fisik dan sebagainya) atau modal pengembangan ekonomi (seperti para petani, peternak, pemilik industri, dan sebagainya). Santunan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa kompensansi balik kepada negara.

Ketiga, adanya diwaanu ath-thawaari (seksi urusan darurat/bencana alam) dalam baitul mal. Seksi ini mengurusi bantuan negara kepada rakyat khusus kondisi darurat/bencana alam mendadak. Seperti gempa bumi, banjir, angin topan, tsunami, termasuk terjadinya wabah penyakit menular seperti sekarang (Covid-19). Karena dalam kondisi darurat/bencana alam yang diperhatikan adalah keselamatan jiwa rakyat. Bantuan ini tak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat selama bencana tapi juga untuk rekonstruksi pasca bencana.

Instrumen-instrumen ini tak hanya potensial bagi negara dalam mengatasi kemiskinan, tapi juga untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Adanya ketiga instrumen ini menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen pokok yang siginifikan menjamin pemerataan ekonomi rakyat. Karena pemenuhan kebutuhan setiap rakyat adalah kewajiban negara. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, 

"Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya".

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar