Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Asing Semakin Lancang, Umat Muslim Harus Lantang

Sabtu, 04 Juni 2022



Oleh: Tri S, S.Si


Belum selesai kasus UAS yang di deportasi dari Singapura karena tuduhan menyebarkan paham ekstrimisme dan segregasi, muncul kembali pelecehan terhadap Islam yang mengibarkan bendera LGBT di kedutaan Inggris di Jakarta. Pada 17 Mei 2022, bendera pelangi dikerek di tiang bendera Kedubes Inggris, berjejer dengan bendera Inggris Union Jack. Momen 17 Mei adalah Hari anti-homofobia diperingati dunia setiap 17 Mei. Dilansir situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lembaga ini telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990 (Detiknews.com, 24/05/2022).


Pada Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT), "kami mengibarkan bendera LGBT+ dan menggelar acara, demi kita semua yang merupakan bagian dari satu keluarga manusia," demikian keterangan Kedutaan Besar Inggris untuk RI via akun resmi Instagramnya, diakses detikcom, Sabtu (21/5) kemarin. Inggris jelas menunjukkan keberpihakannya terhadap hak-hak LGBT. Inggris juga mendorong semua negara di dunia untuk menghentikan diskriminasi terhadap LGBT.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut Kedubes Inggris tidak menghormati norma hukum RI karena mengibarkan bendera LGBT. Pengibaran simbol itu dikatakan sebagai dukungan terang-terangan atas isu ini (pupolis, 23/05/2022).

"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," katanya di Twitter, Sabtu (21/5/2022)

Terkait pengibaran bendera pelangi LGBT, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins. Kemlu RI menilai pengibaran bendera LGBT di Kantor Kedubes Inggris itu sebagai sikap yang tidak baik. "Kemlu menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif dan meminta Kedutaan Besar Inggris dan juga semua perwakilan negara sahabat di Indonesia untuk selalu menghargai nilai-nilai agama, sosial, norma budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia," demikian keterangan resmi Kemlu RI, Selasa (24/5/2022).


Jelas apa yang di lakukan kedubes Inggris merupakan suatu bentuk kelancangan terhadap Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sudah selayaknya penguasa bertindak tegas atas apa yang mereka lakukan. Jika tidak, artinya sama saja pemerintah memberi izin kepada kaum sodom untuk berkembang. Di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan kebijakan-kebijakannya, agar kewibawaannya di mata asing bisa menguat. Karena fakta UAS yang di deportasi dan pengibaran bendera LGBT merupakan bentuk pelecehan terhadap negeri muslim terbesar ini.


Karena sistem yang di emban oleh negeri ini adalah sistem sekuler sebagai ideologi global saat ini, menjadikan mereka para pembenci islatm mudah untuk menjatuhkan martabat dari kemurnian islam itu sendiri. Kaum muslim tidak pernah di rendahkan oleh bangsa manapun ketika daulah khilafah masih tegak berdiri. Semua itu baru di alami ketika daulah khilafah di runtuhkan. Kaum muslim di paksa untuk meyakini dan mengamalkan ide-ide sekuler-liberal. Yang mana ide tersebut menjauhkan kaum muslim dari agamanya sendiri. Hingga pada akhirnya umat Islam kehilangan wibawa mereka. Karena sejatinya sekuler-liberal adalah ide untuk menjaga eksistensi hegemoni barat atas kaum muslimin.

Sekuler-liberal dijadikan tameng untuk menolak ajaran Islam, yang di klaim menimbulkan perpecahan dan intoleransi. Atas nama sekuler pula negara tidak mampu menjaga para ulamanya dan memberikan tempat kepada kaum LGBT.

Islam pada dasarnya telah mengatur bagaimana manusia memenuhi nalurinya sesuai fitrah. Adapun homoseksual, merupakan pemenuhan naluri yang salah dan juga janggal. Allah SWT berfirman :

“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuan pun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.” [Al-Fatir : 11]

Dari sini jelaslah bahwasanya manusia itu diciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. Itulah mengapa hal-hal yang menyimpang seperti homoseksual, perlu untuk diatasi secara tuntas. Ini menjadi alasan mendasar kaum muslim agar segera kembali pada Islam sebagai agama yang kompleks karena syariat mengatur segala aspek kehidupan dengan sangat rinci bahkan hingga perkara hukuman untuk LGBT pun Islam sangat mendetaili secara preventif dan kuratifnya. Adapun upaya preventif Islam dalam mencegah terbentuknya perilaku homoseksual ini meliputi pendidikan berbasis akidah sejak dini, sehingga seorang muslim dapat memahami bagaimana fitrahnya sebagai laki-laki atau perempuan, dan mengapa Allah SWT memberikan fitrah tersebut. Pendidikan berbasis akidah ini pada akhirnya akan melahirkan pemahaman mengenai pengaturan interaksi manusia, baik sesama jenis maupun dengan lawan jenis.


Diantaranya yaitu, ada aurat yang harus ditutupi sejak dini, baik itu kepada mahrom maupun non mahrom, serta apabila telah sama-sama baligh, maka tidak diperbolehkan tidur sekasur, bahkan dengan saudara kandung, laki-laki maupun perempuan. Jika masih ada yang melakukan homoseks, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam sebagai upaya kuratif akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Dikutip dari Media Umat, Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual. Hukuman bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati.


Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu  bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di  bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar  bin Khattab ra dan Utsman bin Affan ra, gay dihukum mati dengan cara  ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Hukuman-hukuman tersebut pada intinya memiliki satu kesamaan, yaitu sama-sama merupakan hukuman yang keras bagi pelaku homoseks. Tetapi, hukum tersebut tentulah bukan hukum yang terbentuk dari sistem kufur, melainkan hukum yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar