Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Kaum Pelangi Meresahkan Negeri

Minggu, 15 Mei 2022



Oleh : Bunda Hanif (Pendidik)

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya podcast yang menayangkan tentang kaum pelangi. Podcast yang ditayangkan oleh Deddy Corbuzier bukan kali pertama, setelah sebelumnya ia juga menayangkan konten yang sama. Dalam Podcastnya, ia mengundang pasangan gay yang sudah menikah di Jerman. Yang lebih membuat netizen sangat geram adalah judul yang dipampang sangat provokatif, seolah-olah menantang umat muslim di Indonesia : “Tutorial Menjadi Gay di Indonesia!” (Muslimahnews.com, 14/05/2022)

Walaupun kecaman keras datang dari berbagai pihak namun tidak ada tindakan hukum yang tegas terhadap Deddy Corbuzier ataupun terhadap tayangan podcastnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di negeri ini menyetujui dan melindungi eksistensi kaum L987. Peristiwa yang cukup membuat masyarakat geram ini menunjukkan nurani masyarakat Indonesia masih waras. 

Sesuai fitrahnya, manusia hanya terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan organ reproduksi yang berbeda antara keduanya dan tidak bisa diganti. Allah menciptakan rahim, sel telur, kelenjar prolaktin yang nantinya membentuk ASI. Hal ini dikarenakan kodrat wanita yang nantinya akan menjadi seorang ibu yang akan melahirkan dan menyusui anak-anaknya. Berbeda dengan laki-laki yang Allah ciptakan dengan memiliki hormon testosteron dan sel sperma. 

Sedangkan manusia yang nemiliki kelamin ganda (hermaprodit) atau dalam fikih disebut sebagai khuntsa (banci), bukanlah berperilaku sebagai gay atau lesbian, melainkan memang secara fisik memiliki dua kelamin. 

Para fukaha membagi khuntsa menjadi : (1) khuntsa musykil, yaitu orang yang mempunyai kelamin ganda dan dua-duanya berfungsi atau sebaliknya tidak mempunyai kelamin sama sekali; (2) khuntsa ghayr musykil, yaitu orang yang mempunyai dua kelamin ganda tetapi secara definitif jelas. Jika yang berfungsi kelamin laki-laki, dia dihukumi laki-laki. Jika yang berfungsi kelamin perempuan, dia pun dihukumi perempuan. 

Allah menciptakan manusia dengan kelamin laki-laki dan perempuan agar manusia berketurunan (Lihat QS An-Nisa :1), sedangkan kaum gay dan lesbian tidak akan mungkin mendapatkan keturunan. Sehingga mereka akan mengadopsi anak apabila menginginkan anak, atau menyewa rahim. Hal inilah yang akan mengacaukan nasab anak yang diharamkan oleh syariat Islam. 

Selain merusak nasab, perilaku kaum gay dan lesbian menyebabkan maraknya sejumlah penyakit kelamin, seperti HIV AIDS, kanker anus, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan seringnya bergonta ganti pasangan dan melakukan hubungan sex sejenis. Sungguh perbuatan keji yang sangat mengerikan bagi masyarakat. 

Untuk memuaskan syahwatnya merekapun tak segan-segan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap laki-laki normal, seperti yang pernah dilakukan seorang gay asal Indonesia di kota Manchester, Inggris yang memerkosa ratusan laki-laki.

Kehadiran kaum L987 semakin hari semakin terbuka, jika sebelumnya mereka menutup diri. Hal ini dikarenakan semakin merasuknya budaya sekuler liberal di kalangan umat Islam. Bahkan gerakan mereka sudah menyebar hingga ke pelosok-pelosok negeri. Mulai dengan adanya grup-grup medsos yang menjaring keanggotaan secara tertutup dan terbuka. Dari situlah gerakan mereka dimulai, dengan seringnya melakukan pesta seks dan sejenisnya. 

Bahkan di beberapa negara seperti Belanda, Amerika dan Jerman, pernikahan sejenis sudah dilegalkan. Sementara di Indonesia masih terus diperjuangkan oleh para aktivisnya. Mereka berharap jumlah mereka semakin meningkat dan diterima keberadaannya di ruang publik. 

Bagaimanakah Pandangan Islam Terhadap Perilaku Menyimpang L987?

Perbuatan liwath adalah haram dan tergolong dosa besar dalam Islam. Seperti yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth as, yaitu kaum Sodom. Melakukan hubungan seksual adalah suatu perbuatan keji yang dapat mendatangkan adzab dan murka Allah SWT. 

Allah SWT berfirman,
“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwath) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS Al-A’raf, 80-81)

Islam tidak mengakui keberadaan kaum L987 ini, bahkan mencela perilaku L987 sangat keras. Islam akan memberikan sanksi yang sangat keras kepada pelaku homoseksual berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras, perilaku menyimpang ini tidak akan pernah surut. Orang akan berpikir ratusan kali jika akan melakukan perbuatan tersebut, mengingat sanksi yang cukup keras. Kecuali para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Mereka akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar tidak menjadi gay dikemudian hari. Hanya pelakunyalah yang dijatuhi hukuman mati, seperti sabda Nabi saw, “ Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud)

Sedangkan pada lesbianisme akan dikenai sanksi takzir, yaitu sejenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kadi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan. 

Tidak hanya perilakunya yang diharamkan dalam Islam, bahkan kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku ini dimasukkan ke dalam perbuatan haram. Siapapun yang terlibat di dalamnya, baik itu influencer, penulis buku, atau yang mendukung dan menyebarkan gerakan paham tersebut akan dijatuhi sanksi keras. Adapun yang menghalalkan perbuatan tersebut akan menyebabkan batalnya keimanannya. 

Demikianlah yang terjadi jika kita mencampakkan syariat Allah. Sistem liberalisme menumbuhsuburkan perilaku menyimpang L987. Semua bicara atas nama HAM. Setiap manusia diberi kebebasan orientasi seksual, termasuk menjadi gay dan lesbian. Eksistensi L987 didukung oleh gerakan global banyak negara dan lembaga internasional seperti PBB atau United Nations (UN) yang secara terang-terangan telah menyatakan dukungannya. 

Mereka makin gencar dan masif dalam mengkampanyekan gerakannya karena adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional. Menghentikan gerakan tersebut tidak cukup hanya dengan kecaman ataupun seruan, melainkan harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. 

Sebagai seorang muslim tentunya kita tidak bisa tinggal diam. Tidak cukup dengan hanya mengecam keberadaan kaum tersebut. Namun kita juga harus berjuang keras memelihara fitrah kemanusiaan yang Allah berikan. Semuanya tidak akan terwujud tanpa adanya institusi yang menerapkan syariat Islam kaffah dalam naungan khilafah. 
Wallahu ‘alam bisshowab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar