Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

BPJS Kesehatan dan Layanan Publik

Senin, 07 Maret 2022


Oleh : Binti Masruroh

Pemerintah berencana menjadikan kartu  keanggotaan Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai persyaratan mendapatkan layanan berbagai keperluan seperti mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan  ini tertuang dalam  Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 diteken presiden 6 Januari lalu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah juga akan menjadikan kepemilikan kartu BPJS sebagai  syarat jual beli tanah dan perjalanan haji dan umroh, (bogor.trinunnews.com 20/02/22).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari resiko kesehatan masyarakat, mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pekerjaan saat  keluarganya ada yang sakit.(pikiranrakyat.com 24/24/22).

Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim menilai BPJS sebagai syarat jual beli tanah adalah praktik kekuasaan  yang konyol dan irasional dan sewenang-wenang. Lukman meminta  Menteri Agraria dan tata ruang agar membatalkan kebijakan tersebut. Demikian pula menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dari Fraksi PAN mewajibkan keanggotaan BPJS sebagai syarat jual beli tanah adalah hal yang absurd dan mengada-ada (cnnindonesia.com 21/02/22).
 
Kebijakan ini tentu sangat memberatkan rakyat, terutama rakyat kecil, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja sulit. Terlebih harga kebutuhan pokok juga mahal. Mereka masih harus membayar premi BPJS tiap bulannya. Bukannya ini semakin membebani rakyat. Mengapa kepemilikan kartu ini dikaitkan dengan layanan public. Kalau dipikir-pikir apa hubungan antara kepemilikan BPJS dengan SIM, STNK, SKCK, haji umroh, dan kepemilikan tanah. Kebijakan ini tentu semakin membebani dan menyulitkan rakyat, rakyat akan semakin sulit untuk mendapatkan layanan public, yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat. Benarkah dengan kebijakan ini akan menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas.
 
Munculnya kebijakan ini  dampak penerapan sistem kapitalis sekuler. Penerapan sistem kapitalis menjadikan negara lepas tangan terhadap urusan rakyatnya. Pelayanan rakyat dijadikan sebagai komoditas yang bisa memberikan keuntungan bagi bagi para kapitalis. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem kapitalis menjamin kesehatan rakyat.
 
Dalam sistem kapitalis  negara hanya berperan  sebagai regulator. Urusan rakyat termasuk masalah kesehatan diserahkan kepada pihak swasta  dalam hal ini BPJS Kesehatan . BPJS diberi wewenang untuk menarik iuran /premi kepada rakyat sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sehingga layanan kesehatan atas perhitungan untung rugi. Negara harus mengikuti kebijakan yang dikeluarkan BPJS. Untuk mencapai target kepesertaan 88 persen total penduduk Indonesia tahun 2022, dan 98 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada tahun 2024. (finansial.bisnis.com 20/12/22). Pemerintah mensyaratkan pengurusan urusan public dengan kepesertaan BPJS.

Hai in berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam  Negara mengurus dan bertanggung jawab terhadap  berbagai macam kemaslahatan  rakyat. Negara akan memberikan kemudahan terhadap  berbagai macam urusan yang dibutuhkan rakyat.  Pengaturan kepentingan rakyat akan dilakukan dengan sebaik baiknya. Karena realitasnya orang orang yang mengurus kepentingan menginginkan kecepatan dan kesempurnaan pelayanan. Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam semua urusan .(HR. Muslim dari Syaddad bin Aus).

Karena itu untuk mengurus berbagai urusan masyarakat atau  pelayanan public manajemen yang diterapkan Islam adalah pertama kesederhanaan aturan karena kesederhanaan akan memberikan kemudahan dan kepraktisan sementara aturan yang rumit akan memberikan kesulitan, kedua kecepatan dalam pelayanan, karena akan mempermudah orang dalam urusan, ketiga  pelayanan dilakukan oleh orang yang mampu dan profesional keempat murah atau gratis, negara menjamin kebutuhan dasar public secara murah atau  gratis.

Penerapan manajemen ini karena dalam sistem Islam seorang imam (khalifah) memiliki fungsi utama sebagai ra’in ( pengurus rakuat) dan junnah (perisai). Rasulullah SAW bersabda “Imam( Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Makna ra'in adalah  penjaga dan yang diberi amanah serta tanggung jawab atas  bawahannya atau atas yang dipimpinnya. Raa’in juga bermakna laksana penggembala yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya. Makna ra'in diimplementasikan oleh Umar bih Khattab yang memanggul sekarung gandum begitu mengetahui seorang ibu yang anaknya kelaparan hingga direbuskan batu.

Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, semua urusan public akan mudah dan murah. Tidak akan ada komersialisasi layanan publik. Semua rakyat baik muslim maupun non muslim, kaya maupun miskin, penduduk desa maupun kota semua akan mendapatkan pelayann public yang berkualitas  dengan mudah dan murah bahkan gratis. Demikian pula kesehatan, negara akan menjamin dan memberikan layanan  kesehatan yang terbaik untuk seluruh rakyat tanpa harus membayar Iuran atau premi seperti saat ini.

Wallahu a’lam bi ash-showab

Note : Isi tulisan diluar tanggung jawab redaksi ibumenulis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar